Selasa, 01 Juli 2014

PP NO.34 TAHUN 2014, TENTANG TABEL GAJI POKOK PNS TAHUN 2014 TELAH TERBIT ?

PP NO.34 TAHUN 2014, TENTANG TABEL GAJI POKOK PNS TAHUN 2014 TELAH TERBIT ? Walau di situs resmi Sekretaris Negara di http://www.setneg.go.id atau http://www.sippu.go.id belum di realese resmi namun PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, sudah kadung beredar di dunia maya. Peraturan Pemerintah yang berisi besaran Gaji Pokok PNS terbaru tahun 2014, ini ditunggu para abdi negara di seluruh nusantara. Dibanding tahun lalu, terbitnya PP No. 34 tahun 2014 lebih lama terbitnya dibanding tahun lalu .. entah apa alasannya. Biasanya, gaji Juni sudah dengan besaran baru, karena sebagai patokan pembayaran gaji ke-13. Ada 2 perkiraan, pertama jika gaji ke-13 dibayar seperti tahun tadi (Juli 2013) maka besaran gaji ke-13 nya akan menggunakan besaran gaji pokok yang lama. Kedua, pembayaran gaji ke-13 ditunda ke bulan berikutnya menunggu bulan gaji dengan besaran yang baru. Kita tungu saja ya, kekurangannya tetap dibayar koq, namun yang beginian bikin repot Pembuat Daftar Gaji, karena harus membuat dua jenis rapel, yaitu kekurangan gaji pokok dan kekurangan gaji ke-13. Gak kebayang jika punya ribuan pegawai, belum lagi kekurangan gajinya bertingkat, seperti kenaikan pangkat. Kapan kenaikannya yang diterapkan ? Sampai detik ini, belum jelas. Seperti biasa kalau dengan dana APBN nunggu peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Dirjen Penbendaharaan. Jika sampai tanggal 15 Juni 2014 tak ada perintah untuk merubah daftar gaji baru, maka hampir dipastikan dimulai bulan Agustus 2014 atau mungkin bulan selanjutnya .. Hehehe :v :D Bye the way, silakan menunggu .. mudah-mudahan para pemimpin kita diberi keberkahan selalu. PP No.34 Tahun 2014 Tentang Tabel Gaji PNS Terbaru Tahun 2014 PP No.34 Tahun 2014 Tentang Tabel Gaji PNS Terbaru Tahun 2014 File lengkap PP No.34 Tahun 2014 Bisa di download link berikut ini 1. Google Drive ==> KLIK DISINI 2. Media Fire ==> KLIK DISINI Semoga Bermanfaat