Senin, 17 Oktober 2011

Teori tentang Agama dan Rasionalitas


Sosiologi Agama Max Weber

Weber menjelaskan bahwa agama adalah salah satu alasan utama perbedaan antara budaya barat dan timur. Ia mengaitkan efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama serta pembedaan karakteristik budaya barat. Tujuannya untuk menemukan alasan mengapa budaya barat dan timur berkembang dengan jalur yang berbeda. Weber kemudian menjelaskan temuanya terhadap dampak pemikiran agama puritan (protestan) memiliki pengaruh besar dalam perkembangan sistem ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat, namun tentu saja ini ditopang dengan faktor lain diantaranya adalah rasionalitas terhadap upaya ilmiah, menggabungkan pengamatan dengan matematika, ilmu tentang pembelajaran dan yurisprudensi, sistematisasi terhadap administrasi pemerintahan dan usaha ekonomi. Studi agama menurut Weber semata hanyalah meneliti satu emansipasi dari pengaruh magis, yaitu pembebasan dari pesona. Hal ini menjadi sebuah kesimpulan yang dianggapnya sebagai aspek pembeda yang sangat penting dari budaya yang ada di barat.
Max Weber mencoba mengaitkan antara Etika Protestan dan Semangat Kapitalis (Die Protestan Ethik Under Giest Des Kapitalis). Tesisnya tentang etika protestan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi kapitalis. Ini sangat kontras dengan anggapan bahwa agama tidak dapat menggerakkan semangat kapitalisme. Studi Weber tentang bagaimana kaitan antara doktrin-doktrin agama yang bersifat puritan dengan fakta-fakta sosial terutama dalam perkembangan industri modern telah melahirkan corak dan ragam nilai, dimana nilai itu menjadi tolak ukur bagi perilaku individu.
Karya Weber tentang The Protestan Ethic and Spirit of Capitalism menunjukkan dengan baik keterkaitan doktrin agama dengan semangat kapitalisme. Etika protestan tumbuh subur di Eropa yang dikembangkan seorang yang bernama Calvin, saat itu muncul ajaran yang menyatakan seorang pada intinya sudah ditakdirkan untuk masuk surga atau neraka, untuk mengetahui apakah ia masuk surga atau neraka dapat diukur melalui keberhasilan kerjanya di dunia. Jika seseorang berhasil dalam kerjanya (sukses) maka hampir dapat dipastikan bahwa ia ditakdirkan menjadi penghuni surga, namun jika sebaliknya kalau di dunia ini selalu mengalami kegagalan maka dapat diperkirakan seorang itu ditakdirkan untuk masuk neraka.
Doktrin Protestan yang kemudian melahirkan karya Weber tersebut telah membawa implikasi serius bagi tumbuhnya suatu etos baru dalam komunitas Protestan, etos itu berkaitan langsung dengan semangat untuk bekerja keras guna merebut kehidupan dunia dengan sukses. Ukuran sukses dunia – juga merupakan ukuran bagi sukses di akhirat. Sehingga hal ini mendorong suatu semangat kerja yang tinggi di kalangan pengikut Calvinis. Ukuran sukses dan ukuran gagal bagi individu akan dilihat dengan ukuran yang tampak nyata dalam aktivitas sosial ekonominya. Kegagalan dalam memperoleh kehidupan dunia – akan menjadi ancaman bagi kehidupan akhirat, artinya sukses hidup didunia akan membawa pada masa depan yang baik di akhirat dengan “jaminan” masuk surga, sebaliknya kegagalan yang tentu berhimpitan dengan kemiskinan dan keterbelakangan akan menjadi “jaminan” pula bagi individu itu masuk neraka.
Upaya untuk merebut kehidupan yang indah di dunia dengan “mengumpulkan” harta benda yang banyak (kekayaan) material, tidak hanya menjamin kebahagiaan dunia, tetapi juga sebagai media dalam mengatasi kecemasan. Etika Protestan dimaknai oleh Weber dengan kerja yang luwes, bersemangat, sungguh-sungguh, dan rela melepas imbalan materialnya. Dalam perkembangannya etika Protestan menjadi faktor utama bagi munculnya kapitalisme di Eropa dan ajaran Calvinisme ini menebar ke Amerika Serikat dan berpengaruh sangat kuat disana.
Weber mendefinisikan semangat kapitalisme sebagai bentuk kebiasaan yang sangat mendukung pengejaran rasionalitas terhadap keuntungan ekonomi. Semangat seperti itu telah menjadi kodrat manusia-manusia rasional, artinya pengejaran bagi kepentingan-kepentingan pribadi diutamakan daripada memikirkan kepentingan dan kebutuhan kolektif seperti yang dikehendaki oleh Kar Marx. Islam pun sebenarnya berbicara tentang kaitan antara makna-makna doktrin dengan orientasi hidup yang bersifat rasional. Dalam salah satu ayat disebutkan bahwa setelah menyelesaikan ibadah shalat, diperintahkan untuk bertebaran di muka bumi ini dalam rangka mencari karunia Allah SWT. Namun dalam Islam ada mekanisme penyeimbangan yang digunakan untuk membatasi kepemilikan pribadi dengan kewajiban membayar zakat, infaq dan shadaqah.
Menurut Max Weber bahwa suatu cara hidup yang teradaptasi dengan baik memiliki ciri-ciri khusus kapitalisme yang dapat mendominasi yang lainnya merupakan kenyataan yang real ketika masa-masa awal revolusi industri, ketika Weber hidup, kenyataan-kenyataan itu mejadi sesuatu yang benar-benar nyata dipraktekkan oleh manusia. Hidup harus dimulai di suatu tempat dan bukan dari individu yang terisolasi semata melainkan sebagai suatu cara hidup lazim bagi keseluruhan kelompok manusia.
Selain membicarakan tentang kaitan antara Protestan dan Kapitalisme, Weber juga membicarakan tentang agama Tiongkok yakni Konfusionisme dan Taoisme, perhatian Weber pada agama ini tampaknya menunjukkan besarnya perhatian Weber atas kenyataan-kenyataan sosial dalam kehidupan manusia. Dalam tulisan-tulisannya yang lain, Weber juga sempat membicarakan masalah-masalah Islam. Hadirnya tulisan tentang Konfusionisme dan Taoisme dalam karya Weber ini dapat dipandang sebagai perbandingan antara makna agama di Barat dan di Timur. Ia banyak menganalisa tentang masyarakat agama, tentu saja dengan analisa yang rasional dan handal serta sama sekali tidak ada maksud untuk mendiskriminasikan agama tertentu. Agama Tiongkok; Konfusianisme dan Taonisme merupakan karya terbesar kedua dari Weber dalam sosiologi tentang agama.
Weber memusatkan perhatiannya pada unsur-unsur dari masyarakat Tiongkok yang mempunyai perbedaan jauh dengan budaya yang ada di bagian barat bumi (Eropa) yang dikontraskan dengan Puritanisme. Weber berusaha mencari jawaban “mengapa kapitalisme tidak berkembang di Tiongkok?” dalam rangka memperoleh jawaban atas pertanyaan sederhana diatas, Weber melakukan studi pustaka atas eksistensi masyarakat tiongkok. Bagaiman eksistensi itu dipahami Weber dalam rangka menuntaskan apa yang menjadi kegelisahan empiriknya, maka yang dilakukana adalah memahami sejarah kehidupannya,
Dalam berbagai dokumen yang diteliti oleh Weber, bahwa masyarakat Tiongkok memiliki akar yang kuat dengan kehidupan nenek-moyang mereka sejak tahun 200 SM, Tiongkok pada saat itu merupakan tempat tinggal para pemimpin kekaisaran yang membentuk benteng-benteng di kota-kota Tiongkok, disitu juga merupakan pusat perdagangan, namun sayangnya mereka tidak mendapatkan otonomi politik, ditambah warganya yang tidak mempunyai hak-hak khusus, hal ini disebabkan oleh kekuatan jalinan-jalinan kekerabatan yang muncul akibat keyakinan keagamaan terhadap roh-roh leluhur. Hal lainnya adalah gilda-gilda yang bersaing merebutkan perkenan kaisar. Sebagai imbasnya warga kota-kota Tiongkok tidak pernah menjadi suatu kelas setatus terpisah. Namun jika kita cermati dinegara beragamakan Taoisme dan Konfucuisme kini mampu berkembang dan banyak kapitalis dimana-mana mungkin hal itu sudah tidak relevan lagi dengan fakta sosial saat ini.

Sumber Bacaan :
Sosiologi Max Weber (Judul asli: Essay in Sosiology, Pustaka Pelajar, Yogyakarta November 2006

Senin, 10 Oktober 2011

Mu'tazilah: Asal Ushul dan al-Ushul al-Khamsah

Aliran Mu’tazilah: Asal Usul dan al-Ushul al-Khamsah

Problematika teologis di kalangan umat Islam baru muncul pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib (656-661M) yang ditandai dengan munculnya kelompok dari pendukung Ali yang memisahkan diri mereka karena tidak setuju dengan sikap ‘Ali yang menerima Tahkim dalam menyelesaikan konfliknya dengan Muawiyah bin Abi Sofyan, Gubernur Syam, pada waktu Perang Siffin. Di situ ‘Ali mengalami kekalahan di plomatis dan kehilangan kekuasaan “de jure”-nya. Karena itu mereka memisahkan diri dengan membentuk kelompok baru yang kelak terkenal dengan sebutan kaum Khawarij (Pembelot atau Pemberontak). Kaum Khawarij memandang ‘Ali dan Mu’awiyah sebagai kafir karena mengkompromikan yang benar (haqq) dengan yang palsu (bathil). Karena itu mereka merencanakan untuk membunuh ‘Ali dan Mu’awiyah. Tapi kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn Muljam, hanya berhasil membunuh ‘Ali, sedangkan Mu’awiyah hanya mengalami luka-luka saja.
Bila Khawarij merupakan kelompok yang kontra terhadap Ali, maka kelompok kedua yang muncul kepermukaan yaitu Rhawafidl (Syi’ah) justru kebalikan Khawarij. Mereka adalah pendukung Ali dan mendaulatkan bahwa Ali-lah yang berhak menyandang gelar khalifah setelah Nabi Muhammad SAW. bukan Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka semua ini bahkan dikafirkan oleh Syi’ah.
Selanjutnya muncul pula Murji’ah pada akhir kurun pertama (akhir masa sahabat) tepatnya pada masa pemerintahan Ibnu Zubair dan Abdul Malik. Kemudian pada awal kurun kedua (masa tabi’in) yakni pada masa akhir pemerintahan Bani Umayyah muncul Jahmiyah, Musyabihah, dan Mumatstsilah yang diusung Ja’di bin Dirham dan Jahm bin Shafwan, penganut faham Jabariyah. Kemunculan berikutnya adalah Mu’tazilah yang mempunyai ciri khas ialah rasionalitas dan paham Qadariyyah kebalikan dengan apa yang diusung Jahm bin Shafwan. Setelahnya, ada As’ariyahMaturidiah. dan
Mu’tazilah sebenarnya merupakan gerakan keagamaan semata, mereka tidak pernah membentuk pasukan, dan tidak pernah menghunus pedang. Riwayat-riwayat yang menyebutkan tentang keikutsertaan beberapa pemimpin kaum Mu’tazilah, seperti ‘Amru Ibnu ‘Ubaid dalam serangan yang dilancarkan kepada al-Walid ibn Yazid, dan yang menyebabkan gugurnya Al Walid ibnu Yazid, tidaklah menyebabkan Mu’tazilah ini menjadi suatu golongan yang mempunyai dasar-dasar kemiliteran, sebab pemberontakan terhadap Al-Walid itu bukanlah pemberontakan kaum Mu’tazilah, melainkan adalah suatu pemberontakan yang berakar panjang yang berhubungan dengan kepribadian dan moral Khalifah. Maka ikut-sertanya beberapa orang Mu’tazilah dalam pemberontakan itu hanyalah secara perseorangan, disebabkan prinsip-prinsip umum, yang menyebabkan rakyat memberontak kepada penguasa yang zalim.
Walaupun gerakan Mu’tazilah merupakan gerakan keagamaan, namun pada saat ia mempunyai kekuatan ia tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan tekanan-tekanan terhadap pihak-pihak yang menantangnya. Pemakaian kekerasan itu dipandang sebagai salah satu dari sikap Mu’tazilah yang tercela. Dan adanya tekanan-tekanan itu menjadi sebab yang terpenting bagi lenyapnya aliran ini di kemudian hari.
Meskipun aliran Mu’tazilah pada era dewasa ini sulit ditemukan, pemikiran-pemikiran Mu’tazilah menurut hemat penulis sepertinya terus berkembang, tentunya dengan gaya baru dan dengan nama-nama yang cukup menggelitik dan mengelabui orang yang membacanya. Sebut saja  istilah Modernisasi Pemikiran, Sekulerisme, dan nama-nama lainnya yang mereka buat untuk menarik dan mendukung apa yang mereka anggap benar dari pemikiran itu dalam rangka usaha mereka menyusupkan dan menyebarkan pemahaman dan pemikiran yang bersumber dari akal pikiran semata.
Untuk itulah, pada kesempatan ini penulis mencoba untuk membahas tentang asal usul aliran Mu’tazilah berikut prinsip-prinsip pemikiran mereka agar kita dapat mengetahui secara jelas apakah aliran ini memang dapat diterima atau malah menyimpang dari ajaran agama Islam. Namun pada pembahasan ini, penulis sengaja tidak banyak memaparkan bentuk bantahan-bantahan terhadap aliran Mu’tazilah ini, karena tujuan utama makalah ini hanya sekedar memperkenalkan prinsip-prinsip aliran tersebut.
A- Latar Belakang Munculnya Istilah Mu’tazilah
Secara etimologi, Mu’tazilah berasal dari kata “i’tizal” yang artinya menunjukkan kesendirian, kelemahan, keputus-asaan, atau mengasingkan diri. Dalam Al-Qur’an, kata-kata ini diulang sebanyak  sepuluh kali yang kesemuanya mempunyai arti sama yaitu al ibti’âd ‘ani al syai-i : menjauhi sesuatu. Seperti dalam satu redaksi ayat :

فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَ ْلقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلاً

Artinya: “Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka.” (QS. An-Nisa’: 90)
Sedang secara terminologi sebagian ulama mendefenisikan Mu’tazilah sebagai satu kelompok dari Qodariyah yang berselisih pendapat dengan umat Islam yang lain dalam permasalahan hukum pelaku dosa besar yang dipimpin oleh Waashil bin Atho’ dan Amr bin Ubaid pada zaman Al Hasan Al Bashry.
Aliran Mu’tazilah ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, antara tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan Khalifa Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Awalnya nama Mu’tazzilah sendiri diberikan oleh orang luar Mu’tazilah, yakni atas dasar ucapan Hasan Al-Bashry setelah melihat Washil bin Atha’ memisahkan diri dari halaqoh yang diselenggarakan olehnya. Hasan Al-Bashry diriwayatkan memberi komentar sebagai berikut: “I’tazala anna” (dia mengasingkan diri dari kami). Akhirnya orang-orang yang mengasingkan diri itu disebut “Mu’tazilah”, yang dapat diartikan sebagai orang yang mengasingkan diri dari majelis kuliah Hasan Al-Bashry.
Sebenarnya, kelompok Mu’tazilah ini telah muncul pada pertengahan abad pertama Hijrah yakni diistilahkan pada para sahabat yang memisahkan diri atau bersikap netral dalam peristiwa-peristiwa politik. Yakni pada peristiwa meletusnya Perang Jamal dan Perang Siffin, yang kemudian mendasari sejumlah sahabat yang tidak mau terlibat dalam konflik tersebut dan memilih untuk menjauhkan diri mereka dan memilih jalan tengah. Sedangkan pada abad kedua Hijrah, Mu’tazilah muncul karena didorong oleh persoalan aqidah. Dan secara teknis, istilah Mu’tazilah ini menunjukkan pada dua golongan, yaitu:
  • Golongan pertama disebut Mu’tazilah I; muncul sebagai respon politik murni, yakni bermula dari gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang “gerah” terhadap kehidupan politik umat Islam pada masa pemerintahan ‘Ali. Seperti diketahui, setelah Ustman terbunuh, ‘Ali diangkat menjadi Khalifah. Namun pengangkatan ini mendapat protes dari beberapa sahabat lainnya. ‘Aisyah, Zubeir dan Thalhah mengadakan perlawanan di Madinah, namun berhasil dipadamkan. Sementara di Damaskus, gubernur Mu’awiyah juga mengangkat senjata melawan ‘Ali. Melihat situasi yang kacau demikian, beberapa sahabat senior seperti ‘Abdullah ibn ‘Umar, Sa’ad ibn Abi Waqqas dan Zaid ibn Tsabit bersikap netral. Mereka tidak mau terlibat dalam pertentangan kelompok-kelompok di atas. Sebagai reaksi atas keadaan ini, mereka sengaja menghindar (i’tazala) dan memperdalam pemahaman agama serta meningkatkan hubungan kepada Allah.
  • Golongan kedua disebut Mu’tazilah II muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Mur’jiah akibat adanya peristiwa tahkim. Golongan ini muncul karena mereka berbeda pendapat dengan golongan Khawarij dan Mur’jiah tentang pemberian status kafir kepada yang berbuat dosa besar. Namun demikian, antara kedua golongan ini masih terdapat hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisah-pisahkan.
Mengenai pemberian nama Mu’tazilah untuk golongan kedua ini terdapat beberapa versi, di antaranya:
  • Versi Asy-Syahrastani mengatakan bahwa nama Mu’tazilah ini bermula pada peristiwa yang terjadi antara Washil bin Atha’ serta temannya, Amr bin Ubaid, dan Hasan Al-Bashri di Basrah. Ketika Washil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Hasan Al Basri di masjid Basrah., datanglah seseorang yang bertanya mengenai pendapat Hasan Al Basri tentang orang yang berdosa besar. Ketika Hasan Al Basri masih berpikir, tiba-tiba Washil mengemukakan pendapatnya: “Saya berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada pada posisi diantara keduanya, tidak mukmin dan tidak kafir.” Kemudian dia menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan pergi ke tempat lain di lingkungan mesjid. Di sana Washil mengulangi pendapatnya di hadapan para pengikutnya. Dengan adanya peristiwa ini, Hasan Al Basri berkata: “Washil menjauhkan diri dari kita (i’tazaala anna).”
  • Versi Al-Baghdadi menyebutkan bahwa Washil bin Atha’ dan temannya, Amr bin Ubaid, diusir oleh Hasan Al Basri dari majelisnya karena adanya pertikaian di antara mereka tentang masalah qadar dan orang yang berdosa besar. Keduanya menjauhkan diri dari Hasan Al Basri dan berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin dan tidak pula kafir. Oleh karena itu golongan ini dinamakan Mu’tazilah.
  • Versi Tasy Kubra Zadah berkata bahwa Qatadah bin Da’mah pada suatu hari masuk mesjid Basrah dan bergabung dengan majelis Amr bin Ubaid yang disangkanya adalah majelis Hasan Al Basri. Setelah mengetahuinya bahwa majelis tersebut bukan majelis Hasan Al Basri, ia berdiri dan meninggalkan tempat sambil berkata, “ini kaum Mu’tazilah.” Sejak itulah kaum tersebut dinamakan Mu’tazilah.
  • Sementara Al-Mas’udi memberikan keterangan tentang asal-usul kemunculan Mu’tazilah tanpa menyangkut-pautkan dengan peristiwa antara Washil dan Hasan Al Basri. Mereka diberi nama Mu’tazilah, katanya, karena berpendapat bahwa orang yang berdosa bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi menduduki tempat diantara kafir dan mukmin (al-manzilah bain al-manzilatain). Dalam artian mereka memberi status orang yang berbuat dosa besar itu jauh dari golongan mukmin dan kafir.
Adapun tokoh-tokoh aliran Mu’taziliyah yang terkenal di antaranya adalah :
  1. Washil bin Atha’, lahir di Madinah, pelopor ajaran ini.
  2. ‘Amru bin ‘Ubaid, sahabat Washil bin Atha’
  3. Abu Huzail al-Allaf (751-849 M), penyusun 5 ajaran pokoq Mu’taziliyah.
  4. An-Nazzam, murid Abu Huzail al-Allaf.
  5. Abu ‘Ali Muhammad bin ‘Abdul Wahab/al-Jubba’i (849-915 M).
B- Doktrin Mu’tazilah Tentang Khalqu Af’alil ‘Ibad
Berbicara tentang Mu’tazilah sebenarnya tidak terlepas dari aliran-aliran yang ada sebelumnya, terutama yang menyangkut permasalahan yang dimunculkan kaum Khawarij terhadap suatu masalah “Orang Yang Melakukan Dosa Besar” yang terkenal dalam istilah Mutakallimin dengan sebutan “Khalqu Af’alil ‘ibad”. Dalam hal ini kaum Azariqah dari golongan Khawarij berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar itu adalah kafir, yaitu kafir terhadap agama, yang berarti keluar dari Agama Islam, dan kekal dalam neraka. Dan dalam pembahasan ini, muncullah beberapa macam pendapat berbeda yang akhirnya membentuk aliran Murji’ah, Jabariyah, dan Mu’tazilah sendiri.
Menurut golongan Murjiah bahwa iman adalah pengakuan tentang kemahaesaan Allah dan kerasulan Muhammad, yaitu pengakuan hati. Barangsiapa mengakui hal itu berdasarkan kepercayaan, maka dia adalah Mu’min; apakah ia menunaikan kewajiban-kewajibannya atau tidak, dan apakah ia menjauhi dosa-dosa besar atau ia melakukannya. Sesuai namanya Murji’ah yang berarti “memberikan harapan untuk mendapatkan kemaafan”, maka berdasarkan itu pula mereka meyakini bahwa perbuatan maksiat itu tidak merusak iman, sebagaimana ketaatan yang tidak bermanfaat jika disertai oleh kekafiran. Sehingga jika seorang muslim yang melakukan dosa besar maka ia masih tergolong muslim, adapun dalam kaitannya dengan dosa yang dilakukannya itu terserah Tuhan di akhirat nanti.
Sementara golongan Jabariyah berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia (yang baik maupun tercela) pada hakekatnya bukanlah hasil pekerjaannya sendiri, melainkan hanyalah termasuk ciptaan Tuhan, yang dilaksanakan-Nya melalui tangan manusia. Dengan demikian maka manusia itu tiadalah mempunyai perbuatan, dan tidak pula mempunyai kodrat untuk berbuat. Sebab itu, orang mukmin tidak akan menjadi kafir lantaran dosa-dosa besar yang dilakukannya, sebab ia melakukannya semata-mata karena terpaksa. Untuk aliran Murji’ah, JabariyahKhawarij telah dibahas secara terperinci oleh para pemakalah sebelumnya. maupun
Adapun golongan Mu’tazilah, dalam hal ini berpendapat bahwa manusia adalah berwenang untuk melakukan segala perbuatannya sendiri. Sebab itu ia berhak untuk mendapatkan pahala atas kebaikan-kebaikan yang dilakukannya, dan sebaliknya ia juga berhak untuk disiksa atas kejahatan-kejahatan yang diperbuatnya.
Untuk menguatkan pendapat-pendapatnya itu, Mu’tazilah berdalil kepada ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain ialah:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌ

Artinya: “Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang telah diperbuatnya” [QS. Al-Mudattsir: 38]

فَمَنْ شَآءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَآءَ فَلْيَكْفُرْ

Artinya: “Maka siapa yang hendak beriman, berimanlah, dan siapa yang hendal kafir, kafirlah!” [QS. Al-Kahfi: 39]

إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيْلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُوْرًا

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan (yang lurus), adakalanya dia bersyukur dan adakalanya mengingkari.” [QS. Ad-Dahr: 3]

إِنَّ هذِهِ تَذْكِرَةً فَمَنْ شَآءَ اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ سَبِيْلاً

Artinya: “Sesungguhnya ini adalah peringatan, maka siapa yang ingin, tentu ia mengambil jalan kepada Tuhannya.” [QS. Al-Muzammil: 19]

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَآءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلاَّمٍ لِلْعَبِيْدِ

Artinya: “Barangsiapa berbuat baik, maka itu adalah buat dirinya, dan siapa berbuat jahat, maka itu merugikan dirinya. Dan tiadalah Tuhanmu aniaya terhadap hamba-hamba-Nya”. [QS. Fushshilat: 46]

وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى، وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَاهُ اْلجَزَآءَ اْلأَوْفَى

Artinya: “Dan bahwasanya tiadalah bagi manusia, kecuali apa yang telah dikerjakannya. Dan bahwasanya usahanya itu akan diperlihatkan. Kemudian ia akan diberi balasan yang paling sempurna”. [QS. An-Najmu: 39-41]

وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَى نَفْسِهِ

Artinya: “Dan barangsiapa melakukan suatu dosa, maka sesungguhnya ia melakukannya untuk merugikan dirinya sendiri”. [QS. An-Nisa’: 111]
Selain itu, bagi aliran Mu’tazilah menyebutkan bahwa kedudukan bagi orang yang berbuat dosa besar, maka orang tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mukmin secara mutlak dan tidak pula kafir secara mutlak, melainkan dia akan ditempatkan di suatu tempat yang terletak di antara dua tempat (al-manzilah bain al-manzilatain), ia tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi menjadi fasiq (lihat: Subhi, 1982, Fi ‘Ilm al-Kalam, Iskandariyyah: Tsaqafah al-Jami’ah, hal.67). Dalam doktrin al-manzilah bain al-manzilatain ini, kelompok Mu’tazilah memandang bahwa tokoh-tokoh yang terlibat perselisihan dan pertentangan pada masa pemerintahan ‘Ali adalah sahabat-sahabat Nabi yang shaleh. Namun mereka terpecah, dan kedua-duanya tidaklah benar. Salah satu pihak pasti ada yang berbuat dosa, tapi kita tidak mengetahui yang mana. Karena itu, urusan mereka diserahkan saja kepada Allah. Namun demikian mereka tidak dapat dianggap sebagai mukmin dalam arti yang sebenarnya.
Menurut As-Syahristani dalam Al Milalu Wan Nihal, bahwa bagi Mu’tazilah, iman itu adalah ungkapan bagi sifat-sifat yang baik, yang apabila sifat-sifat tersebut terkumpul pada diri seseorang maka ia disebut mukmin. Dengan demikian, kata mukmin tersebut merupakan suatu nama pujian. Dan orang yang melakukan dosa besar, sedang pada dirinya tidak terkumpul sifat-sifat yang baik itu, maka ia tidaklah berhak untuk mendapatkan nama pujian itu. Dengan demikian ia tak dapat disebut mukmin. Akan tetapi ia bukan pula kafir secara mutlak, karena syahadah dan perbuatan-perbuatan baik lainnya yang ada padanya tidaklah dapat dimungkiri. Tetapi apabila ia keluar dari dunia ini dalam keadaan berdosa besar dan tidak bertobat kepada Allah, maka dia adalah penduduk neraka untuk selama-lamanya, sebab di akhirat kelak hanya ada dua macam golongan saja, satu golongan di dalam syurga dan yang lain di neraka; hanya saja azab yang dikenakan kepadanya lebih ringan daripada azab yang dikenakan kepada orang-orang kafir.
C- Prinsip-Prinsip Aliran Mu’tazilah
Mu’tazilah, sebagai sebuah aliran teologi yang mengadopsi faham qodariyah, memiliki asas dan landasan tersendiri yang selalu dipegang erat oleh mereka, bahkan di atasnya-lah prinsip-prinsip mereka dibangun. Asas dan landasan itu mereka sebut dengan Al-Ushulul-Khomsah (lima landasan pokok). Adapun rinciannya sebagai berikut:
1- Tauhidi
Tauhid adalah dasar Islam pertama dan utuma. Sebenarnya tauhid ini bukan milik khusus golongan Mu’tazilah, tapi Mu’tazilah mengartikan tauhid lebih spesifik, yaitu Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaeasaan Allah. Tuhanlah satu-satunya Yang Maha Esa tidak ada satupun yang menyamainya. Oleh karena itu, hanya Dia-lah yang Qadim. Untuk memurnikan keesaan Tuhan, Mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat. Menurut Mu’tazilah sifat adalah sesuatu yang melekat. Jadi sifat basar, sama’, qodrat dan seterusnya itu bukan sifat melainkan dzatnya Allah itu sendiri. Bahkan Mu’tazilah juga berpendapat bahwa Al-Qur‘an itu baru (makhluk) karena Al-Quran adalah manifestasi kalam Allah, sedangkan Al-Qur’an itu sendiri terdiri dari rangkaian huruf-huruf, kata, dan bahasa yang salah satunya mendahului yang lain.
Karena adanya prinsip-prinsip ini, maka musuh-musuh Mu’tazilah menggelari mereka dengan “Mu’atthilah”, sebab mereka telah meniadakan sifat-sifat Tuhan dan menghapuskannya. Sedangkan kaum Mu’tazilah sendiri menyebut diri mereka dengan “Ahlul ‘Adli Wat Tauhid” (pengemban keadilan dan ketauhidan).
Sebelum ke pokok persoalan, kita tidak boleh lupa bahwa yang namanya tauhid itu memiliki beberapa jenis dan tingkatan, yaitu  : tauhid zatitauhid sifati (keesaan sifat), tauhid af’ali (keesaan perbuatan) dan tauhid ibadi (keesaan ibadah). (keesaan zat),
  • Tauhid zati : Artinya adalah bahwa zat Allah adalah satu dan tidak terpisah. Tak ada tandingannya. Semua  eksistensi yang lainnya adalah merupakan ciptaan-Nya dan eksistensinya jauh dibawah-Nya. Tidak ada satu eksistensi-pun yang pantas untuk diperbandingkan dengan-Nya.
  • Tauhid Sifati : Artinya adalah bahwa sifat-sifat Allah seperti Maha Mengetahui, Maha Melihat, Maha Mendengar, Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Adil dan seterusnya itu bukanlah merupakan eksistensi-eksistensi yang terpisah dari zat Allah. Sifat-sifat tersebut identik dengan-Nya, dalam pengertian yang lain bahwa sifat-sifat Tuhan itu adalah sedemikian rupa sehingga sifat-sifat-Nya merupakan realitas zat Allah sendiri, atau dengan kata lain bahwa manifestasi Tuhan itu adalah sifat-sifat ini.
  • Tauhid af’ali : Artinya bahwa semua perbuatan-perbuatan (termasuk perbuatan mansusia) ada karena kehendak Alllah, dan sedikit banyak dikehendaki oleh zat suci-Nya.
  • Tauhid ibadi : Artinya adalah bahwa selain Allah tak ada yang patut untuk disembah dan tak ada yang patut untuk diberi dedikasi. Menyembah atau beribadah kepada siapa atau kepada apa saja selain kepada Allah adalah syirik , dan orang yang melakukan hal seperti itu dianggap telah keluar dari tauhid Islam.
Jika kita perhatikan sekilas, dari ke empat jenis tauhid tersebut, tiga yang terakhir (tauhid ibadi) adalah berhubungan dengan makhluk. Tapi secara prinsip tidaklah demikian adanya,  pernyataan ‘La ilaaha ilallah’ adalah sebuah pernyataan yang meliputi semua aspek tauhid, termasuk didalamnya adalah aspek tauhid ibadi. Kemudian, dari keempat tauhid tersebut, tauhid zati dan tauhid ibadi merupakan bagian utama dari akidah-akidah utama Islam yang berhubungan dengan Allah sedangkan mempersoalkan dan menentang kedua tauhid tersebut maka dia dianggap sudah keluar dari area
Namun bagi Mu’tazilah, yang  disebut tauhid itu adalah tauhid sifati, bukan tauhid zati dan tauhid ibadi sepertiyang sudah disepakati kebanyakan orang. Bahkan juga bukan tauhid af’ali sebagaimana tauhid yang dipahami oleh kaum Asy’ariah.
2- Al-Adl (Keadilan Allah)
Al-Adl masih ada hubungannya dengan tauhid, dengan Al-Adl, Mu’tazilah ingin mensucikan perbuatan Tuhan dari persamaan dengan perbuatan makhluk, karena Tuhan Maha Sempurna maka Tuhan pasti Adil. Ajaran ini ingin bertujuan untuk menempatkan Tuhan benar-benar Adil menurut sudut pandang manusia. Dan mereka yakin bahwa Allah itu Maha Adil, maka dia tidak akan menindas makhluk-makhluk-Nya. Prinsip seperti ini pada dasarnya memang disepakati oleh umat Islam, tak ada satupun di antara mereka yang menentang dan mempersoalkan keadilan Ilahi dalam tataran substansi.  Kalaupun terjadi perbedaan dan perselisihan, ini biasanya  terjadi hanya karena masalah tasiran saja.
Namun bagi Mu’tazilah, mereka percaya bahwa pada hakikatnya ada tindakan atau perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya adalah ‘adil’ dan sebaliknya, ada juga tindakan dan perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya ‘tidak adil’. Sebagai contoh, kalau Allah memberikan pahala pada orang yang taat dan yang berbuat baik serta memberikan hukuman  kepada para pendosa, maka tindakan Allah disebut adil, dan Allah memang Maha Adil.  Dia (Allah) memberikan penghargaan terhadap yang taat dan menghukum terhadap yang bersalah, dan mustahil Allah akan melakukan hal yang sebaliknya. Memberikan pahala kepada yang berdosa (bersalah) dan menghukum yang adil, dan Allah mustahil berbuat seperti itu, taat, karena perbuatan sedemikian sungguh adalah suatu perbuatan tidak
Demikian juga dengan contoh yang lain, misalnya kehendak bebas.  Tidak mungkin Allah menciptakan makluk yang  tidak mempunyai kehendak bebas, lalu kemudian menciptakan perbuatan dosa dengan tangan makhluk itu dan setelah itu menghukumnya. Itu adalah perbuatan tidak adil,  Allah tidak mungkin  dan tidak pantas untuk melakukan tindakan yang seperti itu.
Kemudian dari itu, atas nama akidah keadilah ilahi, kaum Mu’tazilah  dengan gigihnya mempromosikan contoh-contoh  lain dan yang lebih umum,  bahwa pada dasarnya sifat-sifat itu ada pada perbuatan. Sifat jujur, ramah, murah senyum dan lagi tidak sombong misalnya, pada dasarnya adalah suatu sifat yang memang sudah dari sononya memiliki kualitas  yang baik. Sedangkan sifat-sifat mudah cemberut, ngambekan, pembohong, munafik, tidak senonoh  dan dan lain-lain pada dasarnya memang sudah merupakan suatu sifat yang tidak baik dan buruk pula. Karena itu maka bisa disimpulkan bahwa pada hakikatnya suatu perbuatan itu sebelum ada hukum atau penilain Allah terhadapnya sekalipun, perbuatan-perbuatan semacam itu memang sudah dari ’sono’nya memang telah menjadi sifatnya. seperti sifat ‘keindahan’ dan ‘keburukan’, ‘baik’ dan ‘buruk’. Menurut pandangan konsekuensi logis dari pemikiran tersebut adalah  bahwa sesungguhnya aka manusia, setidak-tidaknya sebagian akan mampu untuk membedakan sebelah mana yang baik dan sebelah mana pula yang buruk tanpa perlu harus selalu mengacu kepada syariat (hukum) .
Selanjutnya, apakah dalam persoalan keimanan seseorang bisa atau mampu merubah pemikirannya sendiri dari tadinya seorang kafir menjadi muslim? Atau sebaliknya apakah  seseorang bisa atau mampu merubah pemikiranannya sendiri dari tadinya seorang preman kemudian berubah menjadi ustadz? Jawaban-nya jelas dan pasti bisa. Karena jika seseorang tidak mampu untuk melakukan hal tersebut, maka tidak adil kalau Allah menghukum orang atas perbuatan jahatnya sementara orang itu sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk merubah situasinya. Dan berdasarkan kepada prinsip ini, mereka juga disebut “Al’Adliyah”, yaitu orang-orang yang menganut pendapat tentang keadilan.
3- Al-Wa’d Wal Wa’id (Janji dan Ancaman Allah )
Tuhan yang Maha Adil dan Bijaksana, tidak akan melanggar janjinya. Kaum Mu’tazilah yakin bahwa janji dan ancaman itu pasti terjadi, yaitu janji Tuhan yang berupa pahala (surga) bagi orang yang berbuat baik, dan ancamannya yang berupa siksa (neraka) bagi orang yang berbuat durhaka. Begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampunan bagi orang yang bertaubat.
Yang mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi di dalamnya, akan tetapi siksa yang diterimanya lebih ringan daripada siksa orang yang kafir. Tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihkan hal ini. Dan inilah yang mereka sebut dengan janji dan ancaman itu. Sehingga mereka sering disebut dengan Wa’idiyyah.
4- Al-Manzilah Baina Al-Manzilatain (Tempat di Antara Dua Tempat)
Pokok ajaran ini adalah orang Islam yang melakukan dosa besar (ma’siat) selain syirik dan belum bertaubat dia tidak dikatakan mu’min dan tidak pula dikatakan kafir, tetapi fasik. Hal ini karena keimanan menuntut adanya kepatuhan kepada Tuhan dan tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran saja.
Di dalam dunia ini, orang yang melakukan dosa besar itu bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi fasiq, tidak boleh disebut mukmin, walaupun dalam dirinya ada iman kerana pengakuan dan ucapan dua kalimah syahadahnya, dan tidak pula disebut kufur, walaupun ‘amal perbuatan dianggap dosa, kerana ia tidak mempengaruhi imannya. Sementara di akhirat kelak orang yang melakukan dosa besar itu tidak akan dimasukkan ke dalam syurga dan tidak pula dimasukkan ke dalam neraka yang dahsyat, seperti orang kafir, tetapi dimasukkan ke dalam neraka yang paling ringan.
Dalam konteks ini, timbul sebuah pertanyaan, “Siapakah yang disebut kafir oleh aliran Mu’tazilah?” Menurut mayoritas kaum Mu’tazilah, orang yang tidak patuh terhadap yang wajib dan yang sunat disebut pelaku maksiat. Mereka membagi maksiat kepada 2 (dua) bagian, yaitu maksiat besar dan maksiat kecil. Maksiat besar ini dinamakan kufur. Adapun yang membawa seseorang pada kekufuran ada 3 (tiga) macam, yakni:
  1. Seseorang yang menyamakan Allah dengan makhluk.
  2. Seseorang yang menganggap Allah tidak adil atau zalim.
  3. Seseorang yang menolak eksistensi Nabi Muhammad yang menurut nas telah disepakati kaum muslimin.
5- Al-Amru bil Ma’ruf wa An-Nahyu ‘an al-Munkar (Baik dan Buruk Menurut Pertimbangan Akal)
Kaum Mu’tazilah sepakat mengatakan bahwa akal manusia sanggup membedakan yang baik dan yang buruk, sebab sifat-sifat dari yang baik dan yang buruk itu dapat dikenal. Dan manusia berkewajiban memilih yang baik dan menjauhi yang buruk. Untuk itu, tak perlulah Tuhan mengutus Rasul-Nya. Apabila seseorang tidak mau berusaha untuk mengetahui yang baik dan yang buruk itu, ia akan mendapat siksaan dari Tuhan. Begitu pula apabila ia tahu akan yang baik tetapi tidak diikutinya, atau ia tahu mana yang buruk tetapi tidak dihindarinya. Adapun mengutus Rasul, itu adalah merupakan pertolongan tambahan dari Tuhan, “agar orang-orang yang binasa itu, binasanya adalah dengan alasan, dan orang yang hidup itu, hidupnya adalah dengan alasan pula”.
Selain itu, mereka juga berprinsip bahwa diwajibkan melakukan pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) apabila mereka telah berlaku dzalim dan sewenang-wenang dalam berkuasa.
Kelima prinsip tersebut di atas merupakan standar bagi kemu’tazilahan seseorang, dengan artian seseorang baru dikatakan Mu’tazilah jika dia menganut dan mengakui kelima hal tersebut, namun jika dia tidak mengakui salah satunya atau menambahkan padanya satu hal saja, maka orang ini tidak pantas menyandang nama Mu’tazilah.
Dari pemaparan tentang pemikiran Mu’tazilah di atas, terlihat bahwa akal adalah satu-satunya sandaran pemikiran mereka. Oleh karena itu, terkenallah bahwa mu’tazilah adalah pengusung teologi rasionalitas. Teologi rasionaltas yang di usung kaum mu’tazilah tersebut bercirikan:
  1. Kedudukan akal tinggi di dalamnya, sehingga mereka tidak mau tunduk kepada arti harfiah dari teks wahyu yang tidak sejalan dengan pemikiran filosofis dan ilmiah. Mereka tinggalkan arti harfiah teks dan ambil arti majazinya, dengan lain kata mereka tinggalkan arti tersurat dari nash wahyu dan mengambil arti tersiratnya. Mereka dikenal banyak memakai ta’wil dalam memahami wahyu.
  2. Akal menunjukkan kekuatan manusia, maka akal yang kuat menggambarkan manusia yang kuat, yaitu manusia dewasa. Manusia dewasa, berlainan dengan anak kecil, mampu berdiri sendiri, mempunyai kebebasan dalam kemauan serta perbuatan, dan mampu berfikir secara mendalam. Karena itu aliran ini menganut faham qadariah, yang di Barat dikenal dengan istilah free-will and free-act, yang membawa kepada konsep manusia yang penuh dinamika, baik dalam perbuatan maupun pemikiran
  3. Pemikiran filosofis mereka membawa kepada penekanan konsep Tuhan Yang Maha Adil. Maka keadilan Tuhanlah yang menjadi titik tolak pemikiran teologi mereka. Keadilan Tuhan membawa mereka selanjutnya kepada keyakinan adanya hukum alam ciptaan Tuhan, dalam al-Qur’an disebut Sunnatullah, yang mengatur perjalanan apa yang ada di alam ini. Alam ini berjalan menurut peraturan tertentu, dan peraturan itu perlu dicari untuk kepentingan hidup manusia di dunia ini.
Teologi rasional Mu’tazilah inilah, dengan keyakinan akan kedudukan akal yang tinggi, kebebasan manusia dalam berfikir serta berbuat dan adanya hukum alam ciptaan Tuhan, yang membawa pada perkembangan Islam, bukan hanya filsafat, tetapi juga sains, pada masa antara abad ke VIII dan ke XIII M.
D- Penutup
Demikianlah sekilas pembahasan tentang Aliran Mu’tazilah yang lahir dan tercatat dalam sejarah peradaban Islam. Aliran Mu’tazilah yang selalu membawa persoalan-persoalan teologi banyak memakai akal dan logika sehingga mereka dijuluki sebagai “kaum rasionalis Islam“. Penghargaan mereka yang tinggi terhadap akal dan logika menyebabkan timbul banyak perbedaan pendapat di kalangan mereka sendiri, hal ini disebabkan keberagaman akal manusia dalam berfikir. Bahkan perbedaan tersebut telah melahirkan sub-sub sekte (aliran) mu’tazilah “baru” yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap sub sekte memiliki corak pemikiran tersendiri yang ditentukan oleh corak pemikiran pimpinan sub sekte tersebut. Al-Baghdady dalam kitabnya “al-farqu bainal firaqi” menyebutkan bahwa aliran Mu’tazilah ini telah terpecah menjadi 22 golongan.
Dalam perjalanannya, aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional dan cenderung liberal ini banyak mendapat tantangan keras dari kelompok tradisonal Islam, terutama golongan pengikut Mazhab Hambali. Bahkan sepeninggal Khalifah Al-Ma’mun dari Bani Abbasiyah tahun 833 M, syi’ar Mu’tazilah semakin berkurang, bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai mazhab resmi negara oleh Khalifah al-Mutawwakil pada 856 M.
Perlawanan terhadap Mu’tazilah pun tetap berlangsung. Mereka (yang menentang) kemudian membentuk aliran teologi tradisional yang digagas oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (935 M) yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengan al-Asy’ariah.
Di Samarkand muncul pula penentang Mu’tazilah yang dimotori oleh Abu Mansyur Muhammad al-Maturidi (w.944 M). aliran ini dikenal dengan teologi al-Maturidiah. Aliran ini tidak setradisional al-Asy’ariah tetapi juga tidak seliberal Mu’tazilah. (by: Indra Laksamana Muda)
***
DAFTAR PUSTAKA
  • Abuddin Nata, Ilmu kalam, Filsafat, dan tasawuf
  • A. Syalabi, Sejarah Dan Kebudayaan Islam Jilid 2, terj. Mukhtar Yahya dan M. Sanusi Latief
  • Makalah tentang Mu’tazilah oleh Kolid Syamhudi (tidak diterbitkan)
  • Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam
  • Mu’in Abdullah, Aliran Islam Pada Masa Khalifah
  • Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Mu’taziliyah, dalam website http://id.wikipedia.org, data diakses tanggal 23 Oktober 2009
  • Mohd. Said Sihak, Konsep Iman dan Kufur: Perbandingan Perspektif Antara Aliran Teologi
  • Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan
  • Mohd. Said Sihak, Konsep Iman dan Kufur
  • Al-Bazdawi. Kitab Usuluddin

Sabtu, 08 Oktober 2011

Pemalsuan Hadits; Munculnya Madzhab Ahl Hadits dan Ahl Ra’yi..

Pemalsuan Hadits, Ahlul Hadits Dan Ahlur Ro’ Yi

A. PENDAHULUAN
Seluruh umat Islam, baik ahli naql atau ahli aql telah sepakat bahwa Hadits merupakan salah satu hukum islam, dan kita telah mengetahui bahwa seluruh umat islam diwajibkan mengikutinya sebagaimana mungkin Al qur’an. Tegasnya bahwa Al-Qur’an dan Al-Hadits merupakan dua sumber hukum islam yang tetap, sehingga orang islam tidak mungkin mampu memahami syari’at islam tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Mujtahid dan orang orang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari kedua sumber tersebut. Hadits merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al Qur’an dan diyakini sebagi sesuatu yang paling penting dalam menetapkan hukum, akan tetapi pada waktu tertentu ada beberapa golongan yang memalsukan Hadits .Kesenjangan waktu antara sepeninggalan Rosululloh SAW dengan waktu Pembukuan hadits merupakan kesempatan yang baik bagi kelompok kelompok tertentu yang membuat buat hadits palsu karena kepentingan kelompok masing masing. Dalam makalah ini kami akan mencoba memapaparkan tentang devinisi Hadits Palsu, Sebab sebah Munculnya Hadits Palsu, Cara menanggulangi Hadits Palsu, Hukum Hadits Palsu dan Munculnya Madzhab Ahlu Hadits dan Ro’yi.
B.PEMBAHASAN
a. Devinisi Hadits Palsu (Maudu’)
Hadith Maudhu’ adalah merupakan dua perkataan yang berasal daripada bahasa Arab yaitu al-Hadith dan al-Maudhu’. Al-Hadith dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti al-hadith dengan arti baru (al-jadid) dan al-hadith dengan arti cerita (al-khabar).[1]
Sedangkan Hadits menurut ulama ahli hadits adalah: sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik yan berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Pengertian ini sama dengan pengertian yang dibuat oleh ulama hadith terhadap al-Khabar dan al-Athar.[2] Sebahagian ulama mendefinisikan al-Hadith sama arti dengan al-Sunnah.[3]
Maudhu’ dari sudut bahasa berasal dari kata wadha’a – yadha’u – wadh’an wa maudhu’an – yang mengandung beberapa pengertian antaranya: telah menggugurkan, menghinakan, mengurangkan, melahirkan, merendahkan, mencipta, menanggalkan, menurunkan.[4]
Oleh karena itu Maudhu’ (di atas neraca isim maf’ul – benda yang kena dibuat) akan membawa arti dicipta atau direka. Di dalam definisi yang lebih tepat lagi ulama hadith mendefinisikannya adalah segalas sesuatu yang yang tidak pernah keluar daripada Nabi SAW, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan atau taqrir, tetapi disandarkan kepada baginda SAW, baik secara sengaja atau tersalah, jahil atau memperdaya.[5]
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sesuatu yang bukan berasal dari Nabi, baik yang berupa ucapan, tindakan maupun ketetapan tidak dapat dinamakan Hadist. Andaikata ada yang menyebutnya sebagai hadist, maka sudah tentu adalah hadist maudlu atau palsu, yaitu: hadist yang dibuat-buat atau diciptakan seseorang secara dusta atas nama Nabi SAW, baik dengan sengaja atau tidak sengaja. Tidak sengaja itu bisa dengan sebab kebodohan, kekeliruan ataupun kesalahannya. Meskipun ia tidak secara langsung  berdusta, tetapi tetap saja riwayatnya dinamakan maudlu’ (palsu)
b. Sejarah timbulnya pemalsuan hadits[6]
Pada zaman Nabi, boleh dikatakan tidak ada pemalsuan hadits, sebab nabi bersikap tegas sekali dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam memberantas segala macam kebohongan dan kepalsuan. Pada masa pemerintahan Abu Bakar (tahun 632 M-634 M) Umar (tahun 634 M-644 M) beliau sangat teliti dan hati hati terhadap penerimaan dan penyampaian ajaran ajaran Nabi. Beliau juga menyerukan kepada seluruh umat islam agar hati-hati dan waspada didalam menerima dan menyampaikan Hadits hadits Nabi. Kholifah tidak segan segan mengambil tindakan terhadap siapapun yang tidak mengindahkan seruan dan perintah dari kedua kholifah tersebut. Tindakan tesebut terpaksa dilakukan demi menjaga kemurnian ajaran ajaran nabi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap hadits hadits nabi untuk tujuan politik. Karena itu pada masa ini dapat dikatakan belum ada pemalsuan hadits. Pada masa kholifah utsman bin affan (tahun 644 M-656 M) dari pengikut pengikut Abdullah bin saba’ (seorang munafik yang ulung) telah mulai berani melancarkan fitnah dan provokasi dikalangan umat islam dengan tujuan memecah belah umat islam dan untuk menimbulkan kebencian umat islam kepada kholifah yang sah, sehingga menyebabkan terbunuhnya kholifah utsman bin affan (tahun 656 M) mereka telah berani membuat kebohongan dalam ajaran ajaran Nabi (Pemalsuan Hadits). Pada masa pemerintahan Ali (656 M-661 M) terjadi perang saudara antara Ali dan Mu’awiyah.
c. Pergolakan politik dan pemalsuan hadits[7]
Pergolakan politik ini terjadi pada masa sahabat, setelah terjadinya perang jamal dan perang siffin, ketika kekuasaan dipegang oleh Ali bin abi Tholib. Akan tetapi, akibatnya cukup panjang dan berlarut larut, dengan terpecahnya umat islam kedalam beberapa kelompok (khowarij, syiah, muawiyah dan golongan mayoritas yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok tersebut). Secara langsung atau tidak langsung, pergolakan politik tersebut memberikan pengaruh terhadap perkembangan hadits berikutnya. Pengaruh yang langsung dan bersifat negatif ialah munculnya hadits hadits palsu (maudu’) untuk mendukung kepentingan politiknya masing masing kelompok dan untuk menjatuhkan posisi lawan lawannya.
Adapun pengaruh yang berakibat positif adalah lahirnya rencana dan usaha yang mendorong diadakannya kodifikasi atau tadwin hadits sebagai upaya penyelamatan dari permusnahan dan pemalsuan sebagai akibat dari pergolakan politik tersebut.
d. Sebab sebab munculnya hadits hadits palsu
Sebab sebab munculnya hadits hadits palsu ialah karena terpecahnya umat islam menjadi tiga golongan akibat terjadinya fitnah diakhir masa Utsman R.A maka terpecahlah umat islam menjadi tiga golongan yaitu: syiah, khowarij, dan jumhur.
Dengan terpecahnya umat islam tersebut, menyebabkab masing masing mereka didorong oleh keperluan dan kepentingan golongan untuk mendatangkan keterangan keterangan yang diperlukan oleh golongan, maka bertindaklah mereka membuat hadits hadits palsu dan menyebarkannya ke masyarakat.
Mulai saat itu terdapatlah diantaranya riwayat riwayat yang shohih dan riwayat riwayat palsu, yang kian hari bertambah banyak dan beraneka ragam.
Mula mula mereka memalsukan hadits hadits mengenahi pribadi pribadi orang yang mereka agungkan. Orang orang yang pertama membuat hadits palsu ialah golongan syiah, Tempat mula berkembangnya hadist palsu adalah Irak tempat kaum syiah berpusat pada waktu itu. Selain faktor konflik politik, dalam perkembangan selanjutnya ada beberapa hal yang turut mendorong semakin meluasnya hadist palsu. Diantara beberapa faktor tersebut adalah:
1.   Kafir Zindiq, yaitu mereka yang berpura-pura Islam tetapi sesungguhnya mereka adalah kafir dan munafik yang sebenarnya.
2.   Satu kaum yang memalsukan Hadits karena mengikuti hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada penguasa
3.   Qashas (Tukang-tukang cerita).
4.   Satu kaum yang memalsukan hadits-hadits untuk tujuan yang menguntungkan dirinya.
5.   Fanatisme golongan, jenis, negeri dan lainnya
6.   Semakin terpecah-pecahnya umat Islam dalam golongan-golongan yang beraneka ragam.
Seperti dikatakan ibnu abil hadid (ulama’syiah) dalam kitab nahyul balaghoh, katanya: “ketahuilah bahwa asal asalnya timbul hadits yang menerangkan keutamaan pribadi pribadi adalah golongan syiah sendiri”.
Perbuatan mereka ini ditandingi oleh golongan sunnah (jumhur) yang awam. Mereka juga membuat hadits palsu untuk mengimbangi hadits hadits palsu yang dibuat golongan syiah itu. Demikina pula golongan khowarij, juga membuat hadits hadits palsu dalam rangka mempertahankan golongannya.
Dengan demikian meluaslah riwayat riwayat hadits palsu dikalangan masyarakat islam saat itu. Keadaan yang demikian itu menggugah para ulama untuk menyeleksi dan menyaring mana diantara hadits yang shohih dan mana diantara hadits yang palsu. Sehingga lahirlah ilmu mustholah hadits.
e.Langkah langkah penanggulangan hadits palsu[8]
Melihat adanya pemalsuan hadits yang berkembang dalam masyarakat, bergeraklah para ulama untuk membela syari’at dam memelihara agama islam. Mereka berusaha menyaring dan menapis hadits hadits yang diriwayatkan itu. Hadits hadits yang shohih mereka ambil dan hadits hadits yang diduga palsu atau dho’if mereka tinggalkan. Mulai saat itu tumbuhlah ilmu yang dinamakan ilmu jarh wa ta’dil. Para ulama menerangkan kejelekan-kejelekan pemalsuan hadits dan menyuruh manusia berhati hati, serta menerangkan hadits hadits palsu dan maksud maksud atau motif-motif dibuatnya hadit palsu.
Sebenarnya pembicaraan mengenahi jarh wa ta’dil telah tumbuh sejak zaman sahabat kecil. Diantaranya sahabat sahabat yang memperhatikan rawi ialah ibnu abbas, ubadah ibnu samit dan anas. Diantara tabi’in yang memperhatikan keadaan perawi perawi hadits ialah as sya’bi, ibnu sirin, hasan bisri dan sa’id bin musayyab.
Demikian usaha usaha atau langkah langkah para ulama dalam menanggulangi pemalsuan hadits, pada periode tabi’in.
f.Hukum Hadits Palsu
Ulama sepakat bahwa hadist palsu tidak dapat dijadikan dasar rujukan dalam menetapkan hukum syari’at. Sangat dapat dimaklumi para Ulama sepakat untuk melarang penyebaran dan penggunaan hadist palsu. Karena Rasulullah sendiri juga mengecam orang-orang yang menyebarkan dan mempergunakan hadist palsu.
Rasulullah SAW bersabda:                   من حدث  عنى بحديثى يرى انه كذب, فهو احد الكاذبين
Artinya: Barangsiapa yang menceritakan dariku satu hadist yang ia ketahui sesungguhnya hadits tersebut dusta/palsu, maka ia termasuk salah seorang pendusta
Dalam hadist lain, Rasulullah bersabda:        من كذب علي متعمدا, فليتبواء مقعده من النار
Artinya: Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia siapkan tempat duduknya dari api neraka”
Terlebih lagi dampak daripada hadist palsu yang sangat berbahaya bagi umat Islam. Diantara dampak  hadist palsu ialah sangat potensial dalam mengekalkan perpecahan diantara umat Islam, semakin tersebarnya bid’ah, merusakkan akidah dan lain sebagainya.
g.Munculnya Madzhab Ahlu Hadits dan Ahlur ro’yi[9]
Para mujtahid pada masa tabiin ini terbagi menjadi dua madzhab, yaitu madzhab ahlul hadits dan madzhab ahlur ro’yi. Kedua madzhab ini timbul dari satu tubuh, yaitu dari golongan jumhur sendiri, yang diantaranya disebabkan berlainan situasi yang dihadapi diantara mereka. Madzhab ahlul hadits ini tumbuh di hijaz yang situasinya masih sederhana, sehingga tidak memerlukan pikiran dalam menghadapi masalah yang timbul. Sedangkan madzhab ahlur ro’yi timbul terutama di irak, yang situasinya nash, dalam menghadapi berbagai masalah. Untuk lebih jelasnya dua madzhab tersebut kami paparkan di bawah ini.
1. Madzhab Ahlu Hadits
Madzhab ahlul hadits ialah golongan yang menfatwakan sesuatu hukum menurut nash hadits yang telah mereka peroleh saja. Mereka tidak mau menfatwakan berdasarkan ro’yi (qiyas / membandingkan sesuatu hukum kepada yang lain yang sama illatnya)
Ulama’ ahlul hadits dalam menanggapi sesuatu masalah apabila tidak memperoleh hukum dari Al qur’an dan hadits, lalu memperhatikan pendapat pendapat sahabat: kalau tidak memperoleh pendapat sahabat sahabat barulah mereka berijtihad, bahkan mereka sering berdiam diri. Mereka mendahulukan hadist walaupun hadits itu tidak masyhur, diatas kedudukan qiyas (ro’yu)
Demikian pendirian ulama hijaz.
2. Madzhab Ahlur ro’yi
Madzhab ahlur ro’yi ialah golongan yang berpendapat bahwa hukum hukum syari’at dapat difahamkan maknanya dan mempunyai beberapa dasar yang harus menjadi pegangan. Golongan ini dapat menetapkan hukum berdasarkan ro’yu (qiyas) apabila dalam suatu masalah yang dihadapi tidak didapati nash nash qur’an atau hadits. Mereka menfatwakan hukum menurut ijtihadnya dikalatidak terdapat baginya dalil yang terang dan tegas. Juga mereka menyelidiki illat hukum dan makna makna yang maksudkan dari padanya. Golongan ini tidak keberatan menolak hadits yang disampaikan orang kepadanya, bila menurut mereka hadits itu berlawanan dengan dasar dasar syari’at, apabila berlawanan dengan hadits hadits lain.
Mula mula madzhab ahlur ro’yi ini lahir di irak. Oleh karena itu ulama ulama irak berkomentar: ulama hijaz dinamai ahlul hadits sedangkan ulama irak dinamai ahlu ro’yi.
D.SIMPULAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi hadits Nabi sangat urgen bagi umat Islam Kedudukan hadits yang merupakan sumber otentik hukum Islam dibawah al-Qur’an. Oleh Karena itu, perlu sekali untuk sangat hati-hati dalam mengambil atau menggunakannya. keaslian suatu hadits harus dijaga. dengan cara seselektif mungkin terhadap riwayat yang sampai kepada kita. Meriwayatkan hadits atau menyandarkan sesuatu kepada Nabi SAW, bukanlah perkara yang ringan, tetapi merupakan sesuatu yang sangat berat. Kita harus bisa memilah milah dan melihat pada dampak dan akibat yang ditimbulkannya, baik bagi umat Islam secara umum maupun dalam eksistensi syari’at khususnya.
Wallahu a’lam bissowab.

[1] Ijaj al-Khatib, Usul al-Hadith ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu, hlm. 26-27.
[2] Al-Syaikh Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid al-Tahdith, hlm. 61.
[3] Abdul Fatah Abu Ghuddah, Lamhat Min Tarikh al-Sunnah wa ‘Ulum al-Hadith, h. 27.
[4] Al-Duktur Ibrahim Anis, et. al, al-Mu’jam al-Wasit, hlm. 1039.
[5] Abdul Fatah Abu Ghudah, op. cit,hlm. 41.
[6] Prof,Drs. H. Masjufuk, 1993. Pengantar Ilmu Hadits. Surabaya.PT. Bina Ilmu Hlm.116-117
[7] Drs. H. Mudatsir.1999.Ilmu Hadits.Bandung. CV.Pustaka setia. Hlm.103
[8] Drs.Abdul Aziz,1990.Tarikh Tasyri’.semarang.wicaksana. hlm.68
[9] Op.cit.hlm70

Rabu, 28 September 2011

-( Teori Kebenaran )-


Teori Korespondensi
Teori Koherensi
Teori Pragmatis

Pengantar
Apakah kebenaran itu, suatu pertanyaan yang sangat menukiki bila kita sedang mendebatkan masalah. Apakah itu masalah ekonomi hingga politik yang rumit.
Kebenaran acapkali diperdebatkan, namun makna sebenarnya acapkali ditinggal.
“Jika anak kecil digigit anjing maka yang benar anak tersebut harus berganti menggigit anjing”, apakah ini juga suatu kebenaran ??

TEORI KORESPONDENSI TENTANG KEBENARAN
Teori yang pertama ialah teori korespondensi [Correspondence Theory of Truth], yang kadang kala disebut The accordance Theory of Truth. Menurut teori ini dinyatakan bahwa, kebenaran atau keadaan benar itu berupa kesesuaian [correspondence] antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan dengan apa yang sungguh-sungguh terjadi merupakan kenyataan atau faktanya.
a proposition (or meaning) is true if there is a fact to which it corresponds, if it expresses what is the case
[Suatu proposisi atau pengertian adalah benar jika terdapat suatu fakta yang selaras dengan kenyataannya, atau jika ia menyatakan apa adanya].
"Truth is that which conforms to fact; which agrees with reality; which corresponds to the actual situation."
[Kebenaran adalah yang bersesuaian dengan fakta, yang beralasan dengan realitas, yang serasi (corresponds) dengan situasi actual].
Truth is that which to fact or agrees with actual situation. Truth is the agreement between the statement of fact and actual fact, or between the judgment and the environmental situation of which the judgment claims to be an interpretation."
[Kebenaran ialah suatu yang sesuai dengan fakta atau sesuatu yang selaras dengan situasi aktual. Kebenaran ialah persesuaian (agreement) antara pernyataan (statement) mengenai fakta dengan fakta aktual; atau antara putusan (Judgment) dengan situasi seputar (Enviromental situation) yang diberinya intepretasi.
if a judgment corresponds with the facts, it is the true; if not, it is false."
[Jika suatu putusan sesuai dengan fakta, maka dapat dikatakan benar ; Jika tidak maka dapat dikatakan salah].
Teori korespondensi ini sering dianut oleh realisme/empirisme.
K. Rogers, adalah seorang orang penganut realisme kritis Amerika, yang berpendapat bahwa : keadaan benar ini terletak dalam kesesuaian antara "esensi atau arti yang kita berikan" dengan "esensi yang terdapat didalam obyeknya".
"Epistemological realism.The view that there is an independent reality apart from minds, and we do not change it when we come to experience or to know it; sometimes called objectivism"
[Realisme epistemologis berpandangan, bahwa terdapat realitas yang independence (tidak tergantung), yang terlepas dari pemikiran; dan kita tidak dapat mengubahnya bila kita mengalaminya atau memahami. Itulah sebabnya realisme epitemologis kadangkala disebut obyektivisme]. Dengan perkataan lain: realisme epistemologis atau obyektivisme
berpegang kepada kemandirian sebuah kenyataan tidak tergantung pada yang di luarnya.
Dalam perpustakaan Marxis dapat dibaca :
If our sensations, perception, notions, concepts and theories corresponds to objective reality, if reflect if faithfully, we say that they are true, while true statement, judgment or theories are called the truth.
[Jika sensasi kita, persepsi kita, pemahaman kita, konsep dan teori kita bersesuaian dengan realitas obyektif, dan jika itu semua mencerminkannya dengan cermat, maka kita katakan itu semua benar: pernyataan, putusan dan teori yang benar kita sebut kebenaran].
"Dialectical materialism understands truth as that knowledge of an objective/ with correctly reflect this objectives, i.e. correspond to it"
[Materialisme dialektika memahamkan kebenaran sebagai pengetahuan tentang sesuatu obyek, yang mencerminkan obyek tersebut secara tepat, dengan perkataan lain, bersesuaian dengan obyek yang dimaksud]
"For example, the scientific propositions that "Bodies consists of atoms", that the " Earth prior to man", that "the people are makers of history", etc. are true"
[misalnya pengertian ilmiah bahwa "tubuh terdiri dari atom-atom"' bahwa "Bumi lebih dahulu ada dari pada manusia", bahwa "rakyat adalah pembuat sejarah", dan lain sebagainya, adalah benar].
In contrast to idealism, dialectical materialism maintains that truth is objective. Since truth reflects the objectively existing word, its content does not depend on man’s consciousness.
Objective truth, LENIN Wrote, is the content of our knowledge, which neither on mans, nor on mankind. The content of truth is fully determined by the objective process it reflects
Berlawanan dengan idealisme, maka meterialisme dialektika mempertahankan bahwa kebenaran adalah obeyektif. Selama kebenaran mencerminkan dunia wujud secara obyektif, maka wujudnya itu tergantung pada kesadaran manusia. Kebenaran obyektif, tulis Lenin, adalah kandungan pengetahuan kita yang tidak tergantung, baik kepada manusia maupun kepada kemanusiaan. Kandungan kebenaran sepenuhnya ditentukan oleh proses abyektif yang tercerminkannya.
LENIN Menulis:
"From live contemplation to abstract thinking and from that to practice, such is the dialectical process of cognizing the truth, of cognizing objective reality.
[Dari renungan yang hidup menuju ke pemikiran yang abstrak, dan dari situ menuju praktek, demikianlah proses dialektis tentang pengenalan atas kebenaran, atas realitas obyektif].
Selajunya kaum marxist mengenal dua macam kebenaran, yaitu (a) kebenaran mutlak dan (b) kebenaran relatif]
"Absolute truth is objective truth in its entirety, an absolutely exact reflection of reality"
[Kebenaran mutlak ialah kebenaran yang selengkapnya obyektif, yaitu suatu pencerminan dari realitas secara pasti mutlak]
" Relative truth is incomplete correspondence of knowledge to reality. Lenin called this truth the relatively true reflection of an object which is independent of man"
[Kebenaran relatif adalah pengetahuan mengenai relaitas yang kesesuaianya tidak lengkap, tidak sempurna. Menurut Lenin, kebenaran relatif adalah pencerminan dari obyek yang relatif benar, yang terbatas dari manusia].
"Every truth is objective truth”
[setiap kebenaran adalah kebenaran yang obyektif].
"Relative truth is imperfect, incomplete truth.
[kebenaran relatif adalah kebenaran yang tidak sempurna, tidak lengkap]

SIMPULAN
Mengenai Teori Korespondensi tentang kebenaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kita mengenal dua hal, yaitu : pertama pernyataan dan kedua keyataan. Menurut teori ini kebenartan iaah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan sesuatu sendiri.
Sebagai contoh dapat dikemukakan : " Surabaya adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Timur sekarang" ini adalah sebuah pernyataan; dan apabila kenyataannya memang Surabaya adalah Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ", pernyataan itu benar, maka pernyataan itu adalah suatu kebenaran.
Rumusan teori korespondensi tentang kebenaran itu bermula dari ARIESTOTELES, dan disebut teori penggambaran yang definisinya berbunyi sebagai berikut :
“VERITAS EST ADAEQUATIO INTELCTUS ET RHEI”
[kebenaran adalah persesuaian antara pikiran dan kenyataan].
 
TEORI KONSISTENSI TENTANG KEBENARAN
Teori yang kedua adalah Teori Konsistensi.
The Consistence Theory Of Truth, yang sering disebut dengan The coherence Theory Of Truth.
" According to this theory truth is not constituted by the relation between a judgment and something else, a fact or really, but by relations between judgment themselves "
[Menurut teori ini kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan (judgment) dengan sesuatu yang lalu, yakni fakta atau realitas, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri].
Dengan demikian, kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan yang baru dengan putusan-putusan lainnya yang telah kita ketahui dan akui benarnya terlebih dahulu.
Jadi suatu proposisi itu cenderung untuk benar jika proposisi itu coherent [saling berhubungan] dengan proposisi yang benar, atau jika arti yang terkandung oleh proposisi tersebut koheren dengan pengalaman kita.
" A belief is true not because it agrees with fact but because it agrees, that is to say, harmonizes, with the body knowledge that we presses”
[Suatu kepercayaan adalah benar, bukan karena bersesuaian dengan fakta, melainkan bersesuaian/selaras dengan pengetahuan yang kita miliki]
"It the maintained that when we accept new belief as truths it is on the basis of the manner in witch they cohere with knowledge we already posses”
[Jika kita menerima kepercayan-kepercayaan baru sebagai kebenaran-kebenaran, maka hal itu semata-mata atas dasar kepercayaan itu saling berhubungan [cohere] dengan pengetahuan yang kita miliki]
A judgment is true it if consistent with other judgment that are accepted or know to be true. True judgment is logically coherent with other relevance judgment
[suatu putusan adalah benar apabila putusan itu konsisten dengan putusan-putusan yang terlebih dahulu kita terima, dan kita ketahui kebenarannya. Putusan yang benar adalah suatu putusan yang saling berhubungan secara logis dengan putusan-putusan lainnya yang relevance]
Jadi menurut teori ini , putusan yangh satu dengan puitusan yang lainnya saling berhubungan dan saling menerangkan satu sama lainnya.
"The truth is systematic coherence
[Kebenaran adalah saling hubungan yang sistematik]
" Truth is consistency”[kebenaran adalah konsistensi, selaras, kecocokan]
Selanjutnya teori konsistensi/koherensi ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kebenaran adalah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan lainnya yang lebih dahulu kita akui/ terima/ ketahui kebenarannya.
Kedua:
Teori ini dapat juga dinamakan teori justifikasi tentang kebenaran, karena menurut teori ini suatu putusan dianggap benar apabila mendapat justifikasi putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah dikatahu kebenarannya.
Misalnya:
Bungkarno, adalah ayahanda Megawati Sukarno Puteri, adalah pernyataan yang kita ketahui, kita terima, dan kita anggap benar.
Jika terdapat penyataan yang koheren dengan pernyataan tersebut diatas, maka pernyataan ini dapat dinyatakan Benar. Kerena koheren dengan pernyataan yang dahulu:
Misalnya.
- Bungkarno memiliki anak bernama Megawati Sukarno Putri
- Anak-anak Bungkarno ada yang bernama Megawati Sukarno Putri
- Megawati Sukarno Putri adalah keturunan Bungkarno
- dll

TEORI PRAGMATISMETeori ketiga adalah teori pragmatisme tentang kebenaran, the pragmatic [pramatist] theory of truth. Pragmatisme berasal dari bahasa Yunani pragma, artinya yang dikerjakan, yang dapat dilaksanakan, dilakukan, tindakan atau perbuatan.
Falsafah ini dikembangan oleh seortang orang bernama William James di Amerika Serikat.
Menurut filsafat ini dinyatakan, bahwa sesuatu ucapan, hukum, atau sebuah teori semata-mata bergantung kepada asas manfaat. Sesuatu dianggap benar jika mendatangkan manfaat.
Suatu kebenaran atau suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan manusia. Teori, hipotesa atau ide adalah benar apabila ia membawa kepada akibat yang memuaskan, jiak membawa akibat yang memuaskan, dan jika berlaku dalam praktik, serta memiliki niali praktis, maka dapat dinyatakan benar dan memiliki nilai kebenaran.
Kebenaran terbukti oleh kegunannya, dan akibat-akibat praktisnya. Sehingga kebenaran dinyatakan sebagai segala sesuatu yang berlaku.
Menurut William James “ ide-ide yang benar ialah ide-ide yang dapat kita serasikan, jika kita umumkan berlakunya, kita kuatkan dan kita periksa.
Menurut penganut praktis, sebuah kebenaran dimaknakan jika memiliki nilai kegunaan [utility] dapat dikerjakan [workability], akibat atau pengaruhnya yang memuaskan [satisfactory consequence].
Dinyatakan sebuah kebenaran itu jika memilki “hasil yang memuaskan “[satisfactory result], bila :
Sesuatu yang benar jika memuaskan keinginan dan tujuan manusia
Sesuatu yang benar jika dapat diuji benar dengan eksperimen
Sesuatu yang benar jika mendorong atau membantu perjuangan biologis untuk tetap ada.

RUJUKAN YANG DIGUNAKAN:
  1. Alex Lanur OFM [1993] Hakikat Pengertahuan dan Cara Kerja Ilmu-ilmu : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta--91:99
  2. Alfon Taryadi [1989] Epistemologi Pemecahan Masalah {menurut Karl. R. Popper] : Penerbit PT Gramedia Jakarta--Bab III 67:89
  3. Amsal Bakhtiarr [2004] Filsafat Ilmu : PT Raja Grafindo Persada Jakarta--Bab III 85 : 1224
  4. Endang Safiudin [1987] Ilmu, Filsafat dan Agama : PT Bina Ilmu--Bab III 85 : 1224
  5. Jujun Suriamantri [2004] Ilmu Dalam Perpektif [Sebuah kumpulan karangan tentang hakikat ilmu] : Yayasan Obor Indonesia Jakarta---Bab IV 61:70
  6. --------------------- [2004] Filsafat Ilmu [Sebuah Pengantar Populer] : Yayasan Sinar Harapan Jakarta---ab V 165:211,
  7. ---------------------[2004] Ilmu Dalam Perpektif Moral, Sosial dan Politik Penerbit Gramedia JakartaBab 10 74:87 Bab XI 81:87
  8. Mohammad Muslih [[2004] Filsafat Ilmu [Kajian atas asumsi Dasar Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengethuan] : Penerbit Belukar Bab V 89:119
  9. Mohammad Zaenudin[2003] Menggoyang Pikiran [ Menuju Alam Makna] : Penerbit Pustaka Remaja ---Bab VII 62 : 79

-_- Mu'tazilah -_-

MU'TAZILAH
 
1. Definisi
Secara Bahasa :
Kata Mu’tazilah berasal dari kata ‘azala–ya’taziluhu ‘azlan wa’azalahu fa’tazala wa-in’azala wa-ta’azzala yang artinya menyingkir atau memisahkan diri.[1]
Secara Istilah :
Mu’tazilah berarti sebuah sekte sempalan yang mempunyai lima pokok keyakinan (al ushul al-khamsah), meyakini dirinya merupakan kelompok moderat di antara dua kelompok ekstrim yaitu Murji’ah yang menganggap pelaku dosa besar tetap sempurna imannya dan Khawarij yang menganggap pelaku dosa besar telah kafir.[2]
2. Awal Kelahiran dan Penamaan Mu’tazilah
Di kalangan para peniliti terjadi perbedaan pendapat yang cukup mencolok mengenai asal usul penamaan Mu’tazilah. Penyebabnya adalah penamaan tersebut erat kaitannya dengan berbagai peristiwa sejarah yang terjadi di dunia Islam pada masa kelahiran gerakan ini. Pendapat-pendapat tersebut di antaranya:
(1). Sebagian pihak menyatakan penamaan Mu’tazilah berasal dari lawan mereka yaitu Ahlus Sunah wal Jama’ah.
(2). Sebagian pihak lain menyatakan nama Mu’tazilah berasal dari diri mereka sendiri.
(3). Sebagian pihak menyatakan Mu’tazilah lahir dengan adanya i’tizal siyasi (pengasingan diri dari dunia politik) pada masa awal fitnah (masa kekhilafahan Ali). Sebagian peneliti lain menyatakan Mu’tazilah lahir karena sebab-sebab lain.[3]
Mayoritas peneliti yang menyatakan penamaan Mu’tazilah berasal dari Ahlus Sunah wal Jama’ah mengaitkan penamaan tersebut dengan perdebatan mengenai hukum pelaku dosa besar antara Imam Hasan Al Bashri dan Washil bin Atha’ (80 H-131 H) yang hidup pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik Al Umawy.
Imam Hasan Al Bashri mempunyai majelis pengajian di masjid Bashrah. Pada suatu hari seorang laki-laki masuk ke dalam pengajian imam Hasan Al Bashri dan bertanya,” Wahai imam, di zaman kita ini telah timbul kelompok yang mengkafirkan para pelaku dosa besar yaitu kalangan Wa’idiyah Khawarij dan juga timbul kelompok lain yang mengatakan maksiat tidak membahayakan iman sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat sama sekali bila bersama kekafiran yaitu kelompok Murji’ah. Bagaimana sikap kita?” Imam Hasan Al Bashri terdiam memikirkan jawabannya, saat itulah murid beliau yang bernama Washil menyela,” Saya tidak mengatakan pelaku dosa besar itu mukmin secara mutlak dan tidak pula kafir secara mutlak, namun dia berada di satu posisi di antara dua posisi, tidak mukmin dan tidak pula kafir.” Jawaban ini tidak sesuai dengan ayat-ayat Al Qur’an dan As Sunah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin namun imannya berkurang. Tentu saja Imam Hasan Al Bashri membantah jawaban Washil yang tak berlandaskan dalil tadi. Washil kemudian pergi ke salah satu sudut masjid, maka imam Hasan Al Bahsri berkata,” Ia telah memisahkan diri dari kita (I’tazalnaa).” Sejak saat itu ia dan orang-orang yang mengikutinya di sebut Mu’tazilah, artinya kelompok yang memisahkan diri (menyempal).[4]
Mayoritas peneliti menyatakan pendapat mereka yang menyelisihi Ahlus Sunah wal Jama’ah dalam masalah hukum pelaku dosa besar inilah yang menyebabkan mereka dikenal sebagai sekte Mu’tazilah. Al Baghdadi menambahkan satu sebab lagi, yaitu pendapat mereka yang menyelisihi Ahlus Sunah wal Jama’ah dalam masalah taqdir.[5]
Dalam perkembangan selanjutnya, sekte Mu’tazilah mempunyai banyak nama, baik penamaan dari mereka sendiri maupun dari pihak luar. Nama-nama tersebut adalah:
 Mu’tazilah, berawal dari penamaan imam Hasan Al Bashri terhadap Washil bin Atha’ seperti yang telah disebutkan di awal tadi.
 Jahmiyah, dinamakan demikian karena Jahmiyah lebih dahulu muncul, juga karena Mu’tazilah sependapat dengan Jahmiyah dalam beberapa hal dan karena di awal kemunculannya Mu’tazilah menghidupkan prinsip-prinsip Jahmiyah.[6]
 Qadariyah (kelompok yang menolak iman kepada taqdir), dinamakan demikian karena mereka juga mengingkari taqdir dan berpendapat manusialah yang menciptakan perbuatannya sebagaimana pendapat Qadariyah .
 Tsanawiyah dan Qadariyah, dinamakan demikian karena Mu’tazilah berpendapat bahwa perbuatan baik itu dari Allah dan perbuatan jelek itu dari manusia. Ini menyerupai Tsanawiyah dan Qadariyah yang meyakini adanya dua tuhan, tuhan kebaikan dan tuhan kejahatan.
 Wa’idiyah, dinamakan demikian karena mereka berpendapat bahwa Allah harus menyiksa pelaku dosa yang belum bertaubat sebelum matinya.
 Mu’athilah (kelompok yang meniadakan), dinamakan demikian karena mereka meniadakan sifat-sifat Allah.
 Ahlul ‘Adl Wat Tauhid Wal ‘Adalah (kelompok yang bertauhid dan menegakkan keadilan). Ini nama yang mereka akui berdasar aqidah lima pokok mereka.
 Ahlul Haq (kelompok yang berada di atas kebenaran). Ini nama yang mereka akui berdasar aqidah lima pokok mereka.
 Firqah Najiyah (kelompok yang selamat). Ini juga nama yang mereka yang mereka sematkan untuk mereka sendiri.
 Al Munazihun Lillah (orang-orang yang mensucikan Allah). Ini juga nama yang mereka sematkan untuk mereka sendiri.[7]
 Al Haraqiyah: Karena mereka berpendapat bahwa orang kafir tidak disiksa dalam api neraka kecuali sekali saja.
 Al Mufaniyah: Karena mereka berpendapat bahwa neraka dan surga itu tidak kekal.
 Al Lafdziyah: Karena mereka berpendapat bahwa lafal-lafal Al Qur’an itu adalah makhluk.
 Al Qabriyah: Karena mereka berpendapat bahwa adzab kubur itu tidak ada.[8]

3. Perkembangan Mu’tazilah
Sekte Mu’tazilah lahir pada masa pemerintahan Umawiyah, namun berkembang menjadi sebuah gerakan pemikiran yang menyibukkan dunia Islam dalam rentang waktu yang panjang pada masa pemerintahan Abbasiyah.
Mu’tazilah lahir pertama kali di kota Bashrah, namun berkembang dengan cepat di Baghdad. Sekte sesat ini dianut oleh khalifah Yazid bin Al-Walid dan Marwan bin Muhammad dari pemerintahan Umawiyah. Sekte ini semakin merajalela pada masa pemerintahan Abbasiyah. Mu’tazilah mempunyai dua madrasah besar yang menjadi pusat pengkaderan dan penyebaran ide-idenya, yaitu Bashrah dengan pimpinannya Washil dan Baghdad dengan pimpinannya Bisyr bin Mu’tamar. Meski sama-sama Mu’tazilah, di antara kedua madrasah ini terjadi perbedaan pendapat dan perdebatan yang tajam.[9]
Perkembangan Mu’tazilah sepanjang sejarah bisa digambarkan secara ringkas sebagai berikut:
 Sebelum Mu’tazilah lahir dalam bentuk sebuah sekte, di masyarakat saat itu sudah berkembang perdebatan yang sengit dalam hal pemikiran dan keagamaan. yaitu:
1. Pendapat yang mengatakan manusia itu merdeka secara mutlak (penuh), manusia menciptakan seluruh perbuatannya tanpa ada campur tangan dari Allah sedikitpun. Ini merupakan pendapat Ma’bad Al Juhani dan pendapat ini menjadi dasar sekte sesat Qadariyah. Ia bersama Abdurrahman bin Asy’ats memberontak melawan Abdul Malik bin Marwan. Ketika pemberontakan gagal, Ma’bad dibunuh oleh Hajaj bin Yusuf Ats Tsaqafi, yaitu pada tahun 80 H.
2. Pendapat ini diulang lagi oleh Ghilan Ad Dimasqi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Saat itu setelah dipanggil oleh khalifah ia bertaubat. Namun setelah Umar bin Abdul Aziz meninggal ia mengulangi lagi kesesatannya. Maka khalifah Hisyam bin Abdul Malik menghukum mati Ghilan.
3. Pendapat yang mengatakan Al Qur’an itu makhluk dan meniadakan sifat-sifat Allah. Ini pendapat Jahm bin Shafwan, pendapat sesatnya ini melatar belakangi lahirnya sekte sesat Jahmiyah. Ia dibunuh oleh gubernur Salim bin Ahwas di daerah Marwa pada tahun 128 H .
4. Pendapat yang meniadakan sifat Allah ini kembali dihidupkan oleh Ja’ad bin Dirham. Karena kesesatannya membahayakan kemurnian Islam, ia dibunuh oleh gubernur Kufah, Khalid bin Abdullah Al Qasari.
 Kemudian Mu’tazilah tumbuh sebagai sebuah sekte sesat dengan keluarnya Washil bin Atha’ dari pengajian imam Hasan Al Bashri. Ia hidup pada masa Abdul Malik bin Marwan dan Hisyam bin Abdul Malik.
 Pada masa pemerintahan Al Makmun di masa khilafah Abbasiyah, sekte Mu’tazilah menjadi sekte yang memegang peranan penting dalam pemerintahan karena khalifah menganut sekte ini, Pada masa itu para pemimpin Mu’tazilah seperti Biysr Al Muraisy, Tsumamah bin Asyras dan Ibnu Abi Du’at menjadi penasehat-penasehat Al Makmun. Pada masa inilah timbul fitnah yang terkenal dengan nama fitnah khalqul Qur’an di mana para ulama Ahlus Sunnah yang menolak mengakui Al Qur’an itu makhluk dipenjarakan dan disiksa, contohnya Imam Ahmad. Hal ini berlangsung sampai pada pemerintahan Al Mu’tashim dan Al Watsiq.
 Pada masa pemerintahan Al Mutawakil pada tahun 232 H, keadaan kembali normal dengan sikap khalifah yang menganut aqidah Ahlus Sunnah dan dibebaskannya para ulama setelah selama 14 tahun berjuang keras melawan Mu’tazilah yang memaksakan aqidahnya melalui struktur negara.
 Pada masa pemerintahan bani Buwaih di Persia, tahun 334 H, terjalin hubungan yang erat antara Mu’tazilah dan pemerintah yang berkuasa yang menganut ideologi Rafidhah. Pemimpin Mu’tazilah, Abdul Jabbar, diangkat menjadi qadhi di daerah Ra’i sejak tahun 360 H, atas perintah Shahib bin ‘Ibad menteri Muayyid Daulah. Shahib ini menurut imam Adz Dzahabi adalah seorang Syi’i Mu’tazili Mubtadi’. Menurut imam Al Mu’tazi, di bawah perlindungan daulah Buwaihiyah inilah Mu’tazilah bisa berkembang di Iraq, Khurasan dan negeri-negeri di belakang sungai / bilaadu ma wara-a nahr (Uzbekistan saat ini).[10]
4. Tokoh-Tokoh Mu’tazilah
Tokoh-tokoh Mu’tazilah yang berjasa besar mengembangkan dan membidani kelahiran serta kelangsungan hidup sekte sesat ini banyak sekali, antara lain yang paling terkenal adalah:
1) Washil bin Atha’, lahir pada tahun 80 H. di Madinah, belajar pada imam Hasan Al Bashri di Bashrah, kemudian memisahkan diri dalam kasus hukum bagi pelaku dosa besar. Meninggal pada tahun 131 H. Ia melakukan dua bid’ah (dua ajaran sesat dan menyimpang), yaitu:
• Pelaku dosa besar berada di manzilah di antara manzilatain.
• Mencela keadilan sahabat dengan mengatakan salah satu di antara dua pihak sahabat yang terlibat perang Shifin adalah fasiq tanpa menunjukkan pihak yang mana. Akhirnya ia dan pengikutnya tidak menerima kesaksian kedua belah pihak.[11]
2) Amru bin Ubaid Abu Utsman Al Bashri, wafat tahun 144 H. Ia lahir di Balkh, hidup di Bashrah dan berguru pada Washil bin Atha’. Bid’ah yang paling nampak dilakukannya adalah menolak semua hadits yang tidak sesuai dengan akal.
3) Abu Huzail Al ‘Allaf, wafat tahun 235 H. Ia seorang pemikir dan ahli kalam Mu’tazilah. Lahir dan belajar di Bashrah kemudian pindah ke Baghdad. Di antara pemikiran-pemikirannya yang menyimpang adalah ;
• Kemampuan Allah itu fana (rusak tidak kekal). Ketika sudah fana maka Allah tidak mempunyai kemampuan sama sekali.
• Allah itu ‘Alim (Maha mengetahui) dan ilmu Allah adalah Dzat-Nya . Allah itu qadir (Maha berkuasa ) dan qudrah Allah adalah Dzat-Nya. Demikian seterusnya, seluruh sifat Allah ia nyatakan Dzat-Nya.
• Seorang mukallaf wajib mengetahui Allah sebelum datangnya wahyu. Barangsiapa tidak bersungguh-sungguh dalam hal ini ia akan diadzab. Artinya, akal semata sudah cukup untuk menjadikan tegaknya hujjah, tanpa memerlukan wahyu.
4) Ibrahim bin Sayar al Nadzam (wafat 231 H). Ia murid Abu Hudzail Al Allaf. Ia seorang ahli kalam Mu’tazilah. Tumbuh di Bashrah dan tinggal di Baghdad sampai meninggal. Ia seorang ahli sya’ir dan ilmu mantiq. Di antara pendapatnya adalah:
• Allah tidak mempunyai sifat qudrah (mampu) atas perbuatan jahat dan maksiat. Artinya seluruh perbuatan jahat itu berasal dari manusia semata, manusialah yang menciptakannya.
• Al Qu’ran tidak mempunyai i’jaz daalam susunannya. Ia juga mengingkari mukjizat Nabi seperti terbelahnya bulan dan bertasbihnya kerikil dalam tangan beliau.
• Menghujat para sahabat Nabi.
5) Abu Utsman Al Jahidz. Lahir dan meninggal di Bashrah. Ia belajar di Bashrah dan Baghdad sehingga menjadi pembesar Mu’tazilah saat itu. Ia terkenal sebagai orang yang cerdas dan kuat berfikir. Dari pemikiran-pemikirannya timbul kelompok Al Jahidziyah.
6) Bisyr bin al Mu’tamad (wafat 226 H). Seorang pembesar Mu’tazilah pada masa itu, darinya timbul kelompok al Bisyriyah.
7) Ma’mar bin Ibad al Silmy. (wafat 320 H). Ia seorang ulama Mu’tazilah yang paling keras dalam menafikan sifat Allah dan taqdir. Darinya timbul kelompok Ma’mariyah.
8) Abu Musa Isa bin Shubaih, terkenal dengan julukannya Mardar. (wafat 326 H). Ia begitu memperluas pemikiran akal filsafatnya sampai menimbulkan kelompok baru Mu’tazilah yang dikenal dengan nama Mardariyah.
9) Tsumamah bin Asyras al Numairi (wafat 213 H). Ia meyakini setiap orang fasiq kekal di neraka. Ia merupakan pentolan Mu’tazilah di masa Al Ma’mun, Al Watsiq, dan Al Mu’tashim. Menurut riwayat, dialah yang membujuk Al Ma’mun agar mengikuti faham Mu’tazilah. Darinya tumbuh kelompok Tsumamiyah.
10) Abu Husain bin Abu Umar al Khayath (wafat 300 H). Seorang tokoh Mu’tazilah di Baghdad. Di antara keyakinan sesatnya adalah pendapat bahwa segala sesuatu yang tidak ada itu jism (badan). Sesuatu sebelum ia ada merupakan badan. Dengan pendapatnya ini ia menyatakan alam itu kekal. Dengan demikian ia menyelisihi keyakinan seluruh sempalan Mu’tazilah lainnya. Darinya timbul kelompok baru Al Khayathiyah.
11) Qadhi Abdul Jabbar bin Ahmad bin Abdul Jabbar al Hamdany. (wafat 414 H). Termasuk pentolan Mu’tazilah terbesar di abad-abad akhir. Ia menjadi qadhi di daerah Ra’i. Ia membukukan sejarah Mu’tazilah dan ideologinya.
5. Aqidah Mu’tazilah
(1). Lima Dasar Utama (Al Ushulul Khamsatu / Pancasila), semacam rukun Iman bagi mereka. Yaitu:
 Tauhid.
Menurut mereka tauhid maknanya mengingkari sifat-sifat Allah karena menetapkannya berarti menetapkan banyak dzat yang qadim, itu artinya menyamakan makhluk dengan khaliq dan menetapkan adanya banyak Sang Pencipta. Mereka menta’wil sifat-sifat Allah dengan mengatakan sifat Allah adalah Dzat-Nya. Sebagai contoh, Allah ‘Alim (Maha Mengetahui) maknanya ilmu Allah adalah Dzat-Nya, dan seterusnya. Di antara sebagian konsekuensinya, mereka mengingkari ru’yatullah di akhirat dan mengatakan Al Qur’an itu makhluq.
 Al ‘Adlu (keadilan).
Keadilan versi mereka adalah menolak takdir karena menetapkannya berarti Allah mendzalimi hamba-Nya. Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafy berkata: “Mengenai al ‘adl mereka menutupi dibaliknya pengingkaran taqdir. Mereka mengatakan Allah tidak menciptakan keburukan dan tidak menghukum dengan adanya perbuatan jahat, karena jika Allah menciptakan kejahatan kemudian menyiksa mereka atas kejahatan mereka, itu artinya Allah dzalim, padahal Allah adil dan tidak dzalim. Sebagai konsekuensinya, mereka menyatakan dalam (kekuasaan) kerajaan Allah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Allah. Allah menginginkan sesuatu tetapi hal itu tidak terjadi. Juga (konsekuensinya) mensifati Allah itu lemah, Maha Tinggi (Suci) Allah dari hal itu[12] Sebab kesesatan mereka ini adalah ketidak mampuan mereka membedakan antara iradah kauniyah dengan iradah syar’iyah.[13]
 Infadzu al Wa’id.
Maknanya orang yang berbuat dosa besar bila belum bertaubat sebelum meninggal, pasti kekal di neraka dan tidak ada syafa’at baginya. Ibnu Taimiyah berkata: “Di antara pokok ajaran Mu’tazilah bersama Khawarij adalah terlaksananya ancaman di akhirat dan bahwasanya Allah tidak menerima syafa’at bagi pelaku dosa besar serta tak seorang pelaku dosa besar pun yang keluar dari neraka.”[14] Mereka mengatakan jika Allah mengancam hamba-Nya dengan suatu ancaman maka Allah wajib menyiksanya dan tidak boleh mengingkari ancaman-Nya karena Allah tidak mengingkari janji-Nya. Allah tidak memberi ma’af dan ampunan bagi orang yang dikehendaki-Nya dan tidak pula mengampuni pelaku dosa besar yang tidak bertaubat.[15]
 Al Manzilah Baina al Manzilatain.
Imam Ibnu Abil Izz berkata: “Adapun Al Manzilah Baina al Manzilatain menurut mereka adalah pelaku dosa besar keluar dari iman dan tidak masuk dalam kekafiran.”[16]
 Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Imam Ibnu Abil Izz berkata: “Adapun Amar Ma’ruf Nahi Munkar, mereka berkata: “Kita wajib menyuruh orang selain kita untuk melaksanakan hal yang diperintahkan kepada kita dan mewajibkan mereka dengan apa yang wajib kita kerjakan. Itulah Amar Ma’ruf Nahi Munkar (versi mereka— pent). Di antara kandungannya adalah boleh memberontak dengan senjata melawan penguasa yang dzalim.”[17] Dr. Abdul Majid Al Masy’abi berkata: “(maksud mereka dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar) adalah boleh melawan para imam (pemimpin) dan memerangi mereka dengan pedang (senjata).”[18] Ibnu Taimiyah meringkas lima dasar ajaran Mu’tazilah ini dengan penjelasan beliau dalam ‘Majmu’ Fatawa’nya.[19]
(2). Mengandalkan akal secara penuh dalam masalah aqidah. Mereka mendahulukan akal atas nash, menta’wil ayat yang tak sesuai dengan akal mereka dan menolak hadits yang bertentangan dengan akal —menurut anggapan mereka —. Ciri kedua ini menjadi tanda khusus mereka. Mereka terkenal berani dan melampaui batas dalam menggunakan akal. Karena itu mereka sering juga disebut sebagai kaum rasionalis.
Abu Zahrah berkata: “Mu’tazilah merupakan sampah dari ghazwul fikr ini, di mana manhaj mereka yang salah terwujud dalam menjadikan akal sebagai penentu dalam segala hal. Mereka berlandaskan kepada hal-hal yang masuk akal saja dalam studi mereka terhadap masalah aqidah. Setiap masalah mereka ketengahkan/ujicoba dengan akal. Apa yang diterima akal mereka terima dan apa yang ditolak akal mereka tolak.”[20]
Syaikh Ahmad Salam berkata,” Dasar mereka yang paling penting adalah berpedoman dengan akal dalam masalah iman, nash-nash sifat, dalam menetapkan pendapat dan aqidah mereka serta tidak mempercayai an-naql dalam masalah ini.”[21]
Sikap ini menyeret mereka untuk menyimpang dari kebenaran dengan melakukan beberapa hal bid’ah:
 Menolak hadits-hadits shahih yang bertentangan dengan akal dan dasar-dasar madzhab mereka.
 Menta’wil sifat-sifat Allah dengan ta’wilan yang sesuai dengan akal mereka.
 Menghukumi baik buruknya segala persoalan dengan akal. Menurut mereka, manusia terkena beban taklif sekalipun belum datang Rasul dengan alasan akalnya bisa membimbing menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.
(3). Menghujat dan mencela para sahabat Rasulullah. Mu’tazilah gemar mengkritik dan mencela sahabat dengan tuduhan-tuduhan keji. Tuduhan keji ini menunjukkan bahwa mereka bukan mencari kebenaran, namun justru menunjukkan niat yang buruk. Mereka mengkritik keras ijtihad yang dilakukan para sahabat dengan tuduhan mendahulukan hawa nafsu atas nash.
- Tokoh Mu’tazilah, An Nadzam bahkan tidak malu-malu untuk mengatakan para pembesar sahabat kekal di neraka.[22]
- Tokoh lainnya, Ali Al Juba-I terang-terangan menyelisihi ijma’ ulama dengan mengatakan tidak tahu mana di antara khulafa’ ar rasyidin yang lebih utama.[23]
- Sementara tokoh lainnya, Abu Hudzail mengatakan: ”Kami tidak tahu, apakah Utsman terbunuh dalam keadaan mendzalimi atau didzalimi.” Sebelumnya, Washil bin Atha’ juga terang-terangan menyatakan ia tidak tahu apakah Utsman yang salah ataukah Utsman terbunuh secara dzalim.”[24]
- Atha’ mengatakan perihal para sahabat yang terlibat dalam perang Jamal atau Shifin: “Derajat minimal dari kedua pihak adalah kesaksiaannya tidak diterima, sebagaimana dua orang yang saling melaknat tidak diterima kesaksiannya.”[25]
- Lebih tegas lagi adalah Amru bin Ubaid yang menyatakan kedua belah pihak sahabat yang terlibat perang Jamal atau Shifin sebagai orang-orang fasiq sehingga kesaksiannya tidak diterima.[26]
- Sementara itu Ibrahim An Nadzam dan Bisyr bin Mu’tamar menyatakan Ali di pihak yang benar, sementara Thalhah, Zubair, Aisyah’ dan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhum berada di pihak yang salah dan keadilan mereka telah gugur.[27]
- An Nadzam menuduh Abu Bakar tidak konsisten; di mana dalam ayat mutasyabihat beliau tidak mentakwil dan mengatakan, ”Langit yang mana yang menaungiku, bumi mana tempatku berpijak, kalau aku mengatakan tentang sebuah ayat dengan selain apa yang diinginkan Allah. Tetapi dalam ayat kalalah, beliau berijtihad: ”Ini pendapatku. Kalau benar maka dari Allah, kalau salah dariku. Kalalah artinya orang yang tidak meninggalkan anak dan orang tua.”
- An Nadzam menuduh sahabat Umar dengan tuduhan mengalami keraguan iman, ketika mendebat Rasulullah dalam peristiwa Hudaibiyah.
- An Nadzam mengimani kedustaan Syi’ah yang menyebutkan Rasulullah menulis wasiat pengangkatan Ali sebagai khalifah setelah beliau. Dengan demikian, ia telah menuduh seluruh sahabat bersekongkol untuk mengkhianati wasiat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam.
- An Nadzam menuduh sahabat Ibnu Mas’ud yang berijtihad dalam beberapa masalah dengan tuduhan mengedepankan ra’yu (pikiran murni) atas wahyu. An Nadzam menolak beberapa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud.
- An Nadzam juga mengkritik habis sahabat Utsman, Abu Hurairah, dan Hudzaifah bin Yaman.
- Sebagian Mu’tazilah menyalahkan Mu’awiyah dan tidak mengakui kepemimpinannya.
- Masih banyak lagi tuduhan-tuduhan Mu’tazilah yang mendeskriditkan para sahabat. Sikap mereka beragam; mulai dari meragukan keadilan sahabat seperti Washil, hingga menuduh mereka sebagai pendusta, bodoh dan munafiq seperti An Nadzam. Dengan tuduhan-tuduhan ini, Mu’tazilah tidak mau menerima riwayat hadits para sahabat tersebut.[28]
(4). Mengingkari hadits Mutawatir.
An Nadzam mengatakan bahwa hadits mutawatir bisa saja mengandung kedustaan. Ia berpendapat demikian karena ia meyakini dalil akal bisa menasakh akhbar (Al Qur’an maupun As Sunah).[29] Menurut Abu Hudzail, dalam masalah-masalah ghaibiyah, dalil tidak bisa tegak kecuali dengan riwayat dua puluh orang perawi dan di antara mereka harus ada seorang atau lebih calon penghuni syurga. Bumi tak akan pernah kosong dari wali-wali Allah yang ma’shum, tidak pernah berdusta, tidak melakukan dosa besar. Mereka inilah yang menjadi hujjah, bukannya hadits mutawatir. Karena boleh saja terjadi sekelompok perawi yang banyak jumlahnya berdusta jika di antara mereka tidak terdapat wali-wali Allah yang ma’shum.[30]
(5). Menolak kehujjahan hadits ahad.
Ahlus Sunah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan antara kehujjahan hadits mutawatir dengan hadits ahad, selama sanad dan matannya shahih, maka hadits tersebut bisa diterima dan dijadikan hujjah. Namun Mu’tazilah menyatakan bahwa hadits ahad tidak bisa dijadikan hujjah. Tokoh Mu’tazilah yang bernama Abul Hasan Al Khayath menolak kehujjahan hadits ahad.[31] Abu Ali al Juba-i menolak hadits ahad kecuali kalau:
(a). Ada hadits ahad lain yang digabungkan dengannya, yang diriwayatkan oleh perawi yang adil.
(b). Atau dikuatkan oleh dhahir hadits lain atau sesuai denggan dhahir ayat Al Qur’an.
(c). Atau dikerjakan oleh sebagian sahabat.
Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa Al Juba-i menolak hadits jika tidak diriwayatkan dari empat sanad.[32]
(6). Membuat keragu-raguan terhadap hadits, meragukan banyak hadits, dan membuat hadits palsu.
Ahmad Amien berkata dalam bukunya “Dhuha Islam” tentang sikap Mu’tazilah terhadap hadits: “Kadang-kadang menunjukkan sikap seorang yang meragukan keshahihan hadits dan kadang-kadang sikap seorang yang mengingkari hadits. Ini dikarenakan mereka menjadikan akal sebagai hakim atas hadits, bukannya hadits atas akal.”[33]
Kesesatan-kesesatan Mu’tazilah ini banyak disebabkan oleh penerimaan mereka terhadap filsafat Yunani kuno, terutama sekali pendapat-pendapat Aristoteles, yang dibangun di atas landasan akal semata dan pengingkaran akan adanya Allah.[34]
Amru bin Ubaid, tokoh Mu’tazilah lainnya, dengan tegas menolak hadits Ibnu Mas’ud yang menyatakan seorang janin pada usia empat bulan telah dituliskan (ditentukan) rizqi, ajal, dan amalnya. Ia mengatakan: ”Kalau saya mendengar hadits ini dari Al A’masy saya akan mendustakannya. Kalau saya mendengar hadits ini dari Rasulullah tentulah akan saya tolak. Kalau saya mendengar hadits ini langsung dari Allah, tentulah akan saya jawab: ”Bukan atas hal ini Engkau mengambil perjanjian dengan kami.”[35]
Lebih dari itu, para tokoh Mu’tazilah juga sering membuat hadits palsu. Tokoh mereka, Amru bin Ubaid termasuk seorang pemalsu hadits. Di antara hadits yang palsu periwayatannya adalah hadits yang menurutnya dari Hasan Al Bashri bahwa orang yang mabuk karena anggur tidak dijilid. Ketika hadits ini ditanyakan kepada Ayub As Sikhtiyani, ia menjawab: ”Ia telah berdusta. Saya mendengar Hasan Al Bashri mengatakan: ”Orang yang mabuk karena anggur dijilid.”[36]
Hadits palsu lain yang diriwayatkannya adalah hadits: ”Kalau kalian melihat Mu’awiyah di atas mimbarku maka bunuhlah ia.” Banyak sekali hadits yang kata Amru bin Ubaid diriwayatkan dari Hasan Al Bashri, ternyata adalah hadits palsu. Amru bin Ubaid menggunakan popularitas imam Hasan Al Bashri untuk menyebarkan hadits-hadits palsu karangannya.[37]
An Nadzam membolehkan membuat hadits palsu dalam keadaan dipaksa (mukrah). Dalam kenyataannya, Mu’tazilah termasuk An Nadzam sendiri memalsu hadits bukan karena dipaksa, namun dengan tujuan menguatkan pendapat-pendapat sesat mereka seperti selalu dikerjakan oleh Amru bin Ubaid.
Contoh paling kongkrit dari hal ini adalah hadits riwayat tokoh Mu’tazilah Qadhi Abdul Jabbar dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda: ”Lima hal yang seseorang tidak akan dimaafkan bila tidak mengetahuinya: Mengetahui Allah Ta’ala dan tidak menyerupakannya dengan sesuatu apapun, cinta karena Allah, benci karena Allah, amar ma’ruf nahi mungkar, dan menjauhi kedzaliman.” Hadits ini dinyatakan hadits palsu oleh para ulama, tetapi dipegang teguh oleh Mu’tazilah demi melegitimasi aqidah ushulul khamsah mereka.[38]
(7). Sebagian Mu’tazilah mengingkari kehujjahan ijma’ dan qiyas.
An Nadzam mengingkari kehujjahan ijma’ dan qiyas karena menurutnya hujjah hanya akan tegak dengan adanya pendapat imam yang ma’shum dengan meniru aqidah Syi’ah yang menyatakan kewajiban taat hanya kepada imam Syi’ah semata.[39] Karena pendapatnya ini, An Nadzam menyelisihi beberapa hal yang telah disepakati oleh umat Islam seperti wajibnya wudhu karena tidur dan lain-lain.
Dalam hal ijma’ pendapat seluruh Mu’tazilah hampir seragam yaitu menolak kehujjahan ijma’ kecuali qadhi Abdul Jabbar yang menyatakan kehujjahan ijma’ dengan dasar hadits: “Umatku tak akan berkumpul dalam kesesatan.” Namun ijma’ menurutnya tidak harus berasal dari kesepakatan seluruh Ulama Mujtahidin. Meski hanya seorang bisa memungkinkan terjadi ijma’. Ia melegitimasi pendapat ganjilnya ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud: ”Jama’ah adalah kebenaran itu sendiri meskipun kau sendirian.”
Beberapa tokoh Mu’tazilah tetap mengakui kehujjahan qiyas, seperti Bisyr bin Mu’tamar, Abu Hudzail, dan Bisyr bin Ghiyats al Muraisy.[40]
Boleh dikata Mu’tazilah adalah sekte gado-gado, di dalamnya terkumpul perpaduan berbagai ajaran sesat dari banyak sekte sesat lain. Bila diteliti secara mendalam, akan ditemukan bahwa di dalam sekte Mu’tazilah terdapat beberapa pemikiran sesat dari berbagai kelompok lain, yaitu:
1. Mu’tazilah mengambil pendapat menolak takdir dari Qadariyah. Syaikh Ghalib Ali Iwaji berkata: “Patut disebutkan di sini, sesungguhnya Mu’tazilah telah sependapat dengan Qadariyah dalam masalah yang termasuk masalah aqidah yang paling penting, yaitu masalah taqdir dan kedudukan manusia menurut taqdir. Mu’tazilah dan Qadariyah berpendapat bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan manusia tapi manusialah yang menciptakan perbuatan mereka sendiri. Allah tidak mempunyai penciptaan apapun dalam hal ini, begitu juga tidak mempunyai kemampuan (qudrah), kehendak (masyi-ah), maupun keputusan (qadha’)[41]
2. Mu’tazilah mengambil pendapat pengingkaran sifat Allah dari Jahmiyah. Ibnu Taimiyah berkata: “Orang yang pertama kali berpendapat demikian dalam Islam adalah Ja’d bin Dirham. Ia dibunuh oleh Khalid bin Abdullah al Qasary pada hari ‘Idul Adha…Pendapat ini kemudian diambil oleh Jahm bin Shafwan yang kemudian dibunuh oleh wali Khurasan, Salamah bin Ahwaz. Pendapat ini kemudian dinisbahkan kepadanya dan dikenal dengan nama pendapat Jahmiyah, yaitu meniadakan sifat-sifat Allah. Mereka mengatakan Allah tidak bisa dilihat di akhirat, tidak berbicara kepada hamba-Nya, tidak mempunyai sifat Ilmu, Hayat, Qudrah, dan sifat-sifat Allah lainnya. Mereka mengatakan Al Qur’an itu makhluk. Mu’tazilah pengikut Amru bin Ubaid sependapat dengan Jahmiyah dalam masalah ini dan mereka menambah beberapa bid’ah baru dalam masalah taqdir dan lain-lain.”[42]
3. Mu’tazilah mengambil pendapat kekalnya pelaku dosa besar di neraka dari Khawarij. Ibnu Taimiyah berkata: “Khawarij telah berpendapat tentang kafirnya para pelaku dosa dari kalangan ahlul kiblat (umat Islam) dan mereka mengatakan: “Mereka itu kafir dan kekal di neraka.” Maka manusia menyelami (ikut ramai berbicara) dalam pembicaraan masalah itu. Qadariyah juga ikut menyelami masalah ini setelah wafatnya Hasan al Bashri. Amru bin Ubaid dan pengikutnya mengatakan: “Mereka (pelaku dosa besar) tidak muslim dan tidak pula kafir tapi mereka mempunyai satu kedudukan di antara dua kedudukan tadi. Mereka kekal di neraka.” Mereka sependapat dengan Khawarij dalam kekalnya pelaku dosa besar di neraka dan bahwasanya pelaku dosa besar sama sekali tidak muslim. Namun mereka tidak menamakan pelaku dosa besar kafir. Mereka memisahkan diri dari halaqah murid-murid Hasan Al Bashri seperti Qatadah, Ayub As Sikhtiani dll. Sejak saat itu mereka disebut Mu’tazilah yaitu sejak meninggalnya Al-Hasan. Ada juga pendapat mengatakan bahwa Qatadahlah yang mengatakan: “Mereka itu Mu’tazilah.” Mu’tazilah sependapat dengan Khowarij dalam menghukumi pelaku dosa besar di akhirat namun tidak sependapat mengenai hukum mereka di dunia. Mu’tazilah tidak menghalalkan darah dan harta pelaku dosa besar sebagaimana dilakukan oleh Khawarij. Dalam masalah nama mereka mengadakan ikhtilaf baru ‘Al-Manzilah baina Manzilatain’. Ini merupakan ciri khas Mu’tazilah yang membedakam mereka dengan selain mereka. Pendapat-pendapat mereka yang lain juga dikatakan oleh sekte-sekte lain.”[43]
6. Kafirkah Mu’tazilah ?.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
a. Kafir. Menurut imam Ahmad, Mu’tazilah telah kafir. Beliau berkata: “Adapun Mu’tazilah yang terlaknat maka para ulama yang telah kami temui menyatakan mereka (Mu’tazilah) mengkafirkan pelaku dosa (besar). Barang siapa berpendapat demikian berarti telah berpendapat Adam itu kafir, begitu juga saudara-saudara Yusuf ketika berbohong kepada bapaknya yaitu Ya’kub. Mu’tazilah telah sepakat siapa yang mencuri biji-bijian maka ia telah kafir, isterinya tertalaq ba’in dan dia harus mengulangi lagi hajinya jika dia sedang mengerjakan haji. Mereka yang berpendapat demikian ini (yaitu Mu’tazilah—pent) kafir, tidak boleh dinikahi dan kesaksiannya tidak diterima.”[44]
b. Tidak kafir. Menurut mayoritas ulama termasuk Ibnu Taimiyah, mereka tidak kafir dengan alasan :
 Mereka menampakkan sikap beragama yang baik.
 Sejak awal maksud mereka bukan menentang Rasul, namun mereka ingin menetapkan tauhid, rahmat, hikmah, kebenaran, dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Hanya saja mereka salah jalan dan mentakwil nash-nash tidak pada tempatnya.[45] Ibnu Taimiah berkata: “Adapun orang yang berpendapat dengan sebagian pendapat Jahmiyah seperti Mu’tazilah dan lainnya yang menampakkan sikap beragama yang baik dalam batin mereka maka mereka itu tidak diragukan lagi termasuk umat Muhammad.”[46]
7. SEMPALAN-SEMPALAN MU’TAZILAH
Sempalan-sempalan Mu’tazilah banyak sekali, Asy Syahrastani menyebutkan ada 12 sekte. Sekte-sekte pecahan itu, yaitu:
a) Al WAASILIAH
Mereka adalah pengikut Abu Hudzaifah Wasil bin Atha’. Pendapat mereka dibangun di atas 4 dasar:
 Meniadakan sifat-sifat Allah Ta’ala.
 Meniadakan taqdir Allah Ta’ala.
 Manzilah bainal manzilatain.
 Menyatakan salah satu dari dua pihak yang terlibat dalam perang Jamal dan Shiffin bersalah tanpa menunjuk pihak yang mana. Mereka juga menyatakan pihak yang membunuh dan membela Utsman fasiq tanpa menunjuk pihak yang mana. Derajat fasiq yang paling rendah menurut mereka adalah kesaksiannya tidak diterima.
b) AL HUDZAILIYAH
Mereka adalah pengikut Abu Hudzail Hamdan bin Hudzail Al-’Allaf. Dia mengambil fikrah Mu’tazilah dari Utsman bin Khalid At-Thawil, murid Wasil bin Atha’. Aqidah kelompok ini dibangun atas sepuluh dasar:
 Sifat Allah adalah Dzat Allah itu sendiri.
 Menetapkan bahwa iradah Allah tidak mempunyai ruang untuk terealisasi.
 Menetapkan sebagian firman Allah tidak mempunyai ruang untuk terealisasi seperti frman-Nya “kun” namun sebagian firman-Nya yang lain mungkin untuk direalisasikan seperti perintah, larangan, dan berita.
 Manusia di dunia bebas berbuat apa saja tanpa campur tangan Allah sedikit pun (meniadakan taqdir di dunia) namun di akhirat perbuatan mereka diciptakan Allah, karena kalau diusahakan oleh mereka sendiri berarti mereka terkena taklif.
 Gerak makhluk di akhirat itu berhenti dan tenang selamanya. Penduduk neraka tenang selamanya dalam siksaan. Penduduk syurga tenang selamanya dalam kenikmatan. Pendapat ini mirip pendapat Jahmiyah yang mengatakan syurga dan neraka itu tidak kekal.
 Kemampuan itu hanyalah syarat selain kesehatan. Perbuatan hati tidak sah bila tidak ada kemampuan, tapi perbuatan anggota badan sah meski tidak ada kemampuan.
 Seseorang itu menjadi mukallaf sebelum datangnya wahyu, dikarenakan baik dan buruk itu bisa diukur dengan akal.
 Seseorang jika tidak dibunuh akan mati pada waktu itu juga, tidak mungkin ditambah atau dikurangi umurnya. Adapun dalam masalah rizki mereka mempunyai dua pendapat. Satu: apa yang diciptakan oleh Allah dan dimanfaatkan makhluq-Nya boleh dikatakan Allah menciptakannya sebagai rizki bagi hamba-Nya. Dua: apa yang dihalalkan Allah maka itulah rizki, sedang yang diharamkan maka bukan rizki (tidak diperintahkan untuk memanfaatkannya).
 Iradah Allah bukanlah apa yang Allah kehendaki. Sebagai contoh Allah berkehendak menciptakan sesuatu maka kehendak Allah adalah penciptaan itu, sedang penciptaan itu sendiri bukanlah benda yang diciptakan. Mereka juga berpendapat bahwasanya Allah tetap Maha mendengar, Maha Melihat dengan makna Allah akan mendengar dan melihat.
 Dalam masalah yang ghaib, hujjah tidak akan tegak kecuali dengan khabar dari 20 orang dan di antara 20 orang ini ada seorang atau lebih ahli syurga. Bumi tidak akan pernah kosong dari sekelompok wali Allah yang ma’shum, yang tidak berdusta dan tidak berbuat dosa besar. Mereka itulah yang menjadi hujjah, bukan hadits mutawatir karena bisa saja sekelompok orang berdusta jika mereka bukan wali Allah dan di antara mereka tidak ada yang ma’shum.
c) AN-NADHAMIAH
Mereka adalah pengikut Ibrahim bin Sayar bin Hanik An-Nadham, seorang pentolan Mu’tazilah yang banyak menelaah buku-buku fisafat. Ia membuat bid’ah-bid’ah baru yaitu:
 Allah tidak mampu menciptakan keburukan dan kemaksiatan.
 Allah tidak disifati dengan sifat iradah secara hakikat. Kalau Allah disifati dengannya maka maknanya adalah Allahlah yang menciptakannya.
 Seluruh perbuatan hamba itu sekedar gerakan saja. Bukan gerakan berpindah namun merupakan awal berubahnya sesuatu.
 Manusia itu pada hakikatnya hanyalah jiwanya (ruh). Adapun badan itu hanya alat saja, ruhlah yang mempunyai kekuatan kehidupan, keinginan dan kemampuan. Jadi kemampuan itu ada sebelum adanya perbuatan.
 Setiap perbuatan yang di luar batas kemampuan maka Allahlah yang menciptakannya.
 Allah menciptakan seluruh makhluq dalam sekali ciptaan seperti keadaannya saat ini, hanya saja Allah menyembunyikan sebagian dalam sebahagiaan yang lain.
 Ijma’ dan qiyas itu bukan hujjah, yang menjadi hujjah itu hanya imam yang ma’shum saja.
 Cenderung kepada Rafidhah, ia mencela para sahabat senior, menyatakan imam itu harus dengan nash dan penunjukan yang dhahir. Mereka juga berpendapat bahwa Rasulullah telah menyatakan Ali sebagai imam sesudahnya.
 Orang yang berakal sehat sebelum datangnya wahyu tetap wajib mengenal Allah karena akal itu bisa menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk.
 Seorang yang mencuri misalnya, tidak disebut fasiq sampai ia mencuri melebihi nishab.
d) AL KHABITIYYAH dan AL HADTSIYAH
Mereka adalah pengikut Ahmad bin Khabit (wafat 232 H), sedang Al Hadtsiyah adalah pengikut Fadhl Al Hadtsi (wafat 257 H). Kedua tokoh ini adalah murid An Nadzam, keduanya banyak menelaah buku-buku filsafat. Keduanya juga menambah beberapa bid’ah baru atas bid’ah guru mereka, An Nadzam, yaitu:
 Menetapkan sifat ketuhanan atas diri Al Masih Ibnu Maryam, sebagaimana menjadi keyakinan orang Nashrani.
 Reinkernasi. Artinya: manusia yang banyak berbuat dosa atau kafir setelah matinya akan dihidupkan Allah kembali dalam wujud binatang atau manusia yang sesuai kadar kejahatan dan kebaikannya. Siapa kejahatannya lebih banyak, maka bentuk jasadnya juga semakin jelek dan penderitaan hidupnya juga semakin berat. Selama ia masih berbuat dosa dan kemaksiatan, ia akan senantiasa mengalami reinkernasi, sampai bersih dari dosa.
 Mereka menta’wil setiap hadits shahih yang menyatakan bahwa umat Islam akan melihat Allah di hari kiamat dengan jelas sebagaimana mereka melihat bulan purnama. Hadits–hadits ini mereka artikan dengan pandangan akal yang pertama. Mereka berpegang pada hadits palsu: ”Makhluk yang pertama kali diciptakan oleh Allah adalah akal. Allah berfirman kepada akal: ”Datanglah!” Maka akal datang. Allah berfirman kepada akal: ”Pergilah!” Maka akalpun pergi. Allah lalu berfirman: ”Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, tidaklah Aku menciptakan makhluk yang lebih baik darimu. Denganmu Aku memuliakan atau menghinakan makhluk lain, denganmu Aku memberi atau menahan (rizqi).” Pada hari kiamat, akal akan datang dan terbukalah hijab yang menutupi Allah dari pandangan makhluknya.
 Ibnu Khabit juga berpendapat bahwa seluruh hewan itu umat, sebagaimana disebut oleh ayat: ”Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya kecuali mereka itu juga umat seperti kalian.” [Al An’am :38]. Dalam setiap umat ada Rasul yang diutus dari bangsanya, berdasar ayat: ”Dan tak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan.” [Faathir :24]. Dengan demikian, menurutnya ada Rasul dari semut, gajah dst.
e). AL BISYRIYAH
Mereka adalah pengikut Bisyr bin Mu’tamar. Di antara bid’ah barunya adalah:
 Siapa bertaubat atas dosa lalu mengulangi dosa itu lagi, maka ia akan tetap mendapat hukuman atas dosa pertama yang dikerjakan sebelum bertaubat.
 Allah bisa saja mengadzab anak kecil, namun jika Allah melakukan hal itu maka Allah telah berbuat dzalim, karena itu dikatakan: “Anak itu telah baligh dan melakukan dosa sehingga berhak diadzab”.
g). AL MU’AMMARIYAH
Mereka adaalah pengikut Mu’ammar bin Ibad al Sualami. Sekte ini merupakan sekte Mu’tazilah yang paling banyak menafikan sifat-sifat Allah, menafikan taqdir, mengkafirkan dan memfasikkan. Di antara bid’ah barunya:
 Yang dimiliki manusia hanyalah keinginan saja. Adapun perbuatan taklifiyah manusia sepertai makan, bergerak, ibadah dst, tak lain adalah wujud dari keinginannya.
 Allah tak mungkin mengetahui diri-Nya sendiri karena bila hal itu terjadi berarti ‘Alim (Yang Mengetahui, dalam hal ini Allah) dengan ma’lum yang diketahui itu tidak satu, berarti Allah ada dua.
 Allah tidak qadim (terdahulu), karena qadim diambil dari kata kerja qadama-yaqdumu-qadiim, seakan-akan Allah melalui proses taqaadum zamani, melakukan kerja “ada” di zaman lampau.
h). AL MARDARIYAH
Mereka adalah pengikut Mardar Abu Musa, Isa bin Shubaih (wafat 226 H). Dia dijuluki Rahibul Mu’tazilah (pendeta/ahli ibadah Mu’tazilah). Ia merupakan murid Bisyr bin Mu’tamar. Di antara bid’ah barunya adalah:
 Allah bisa saja berdusta dan berbuat dzalim.
 Al Qur’an itu makhluk, karena itu, manusia bisa saja membuat buku yang semisal Al Qur’an baik segi balaghah, fashahah maupun nadmnya. Ia juga mengkafirkan orang yang menetapkan qadamain (dua telapak kaki) dan ru’yatullah serta sifat-sifat lain. Begitu ekstremnya dalam mengkafirkan orang lain, sampai ia mengkafirkan seluruh penduduk bumi. Suatu saat Ibrahim bin Sindi menanyainya: ”Syurga yang luasnya seluas langit dan bumi itu hanya dimasuki oleh kamu dan tiga orang yang setuju denganmu?” Maka ia terdiam.
 Akal bisa menuntun kepada ma’rifatullah sebelum adanya wahyu. Baik dan buruk ukurannya adalah akal.
Dia mempuanyai beberapa murid, yaitu:
1) Ja’far bin Harb Ats Tsaqafi (wafat 234 H).
2) Ja’far bin Mubasyir Al Hamdani (wafat 236 H). Menurutnya, di antara pelaku dosa dari umat Islam sekalipun ia bertauhid ada yang lebih buruk dari Yahudi dan Nashrani. Menurutnya juga, ijma’ sahabat dalam masalah had khamr salah karena berdasar pada akal semata.
3) Muhammad bin Suwaid.
4) Abu Zufar.
i). AL TSUMAMIYAH
Pengikut Tsumamah bin Asras An Numairi, pimpinan Mu’tazilah di era Al Ma’mun, Al Mu’tashim, dan Al watsiq. Bid’ah barunya antara lain:.
 Orang-orang kafir, musyrik, majusi, Yahudi, Nashrani, Zindiq, binatang ternak, dan anak-anak kaum muslimin akan menjadi tanah pada hari kiamat.
 Akal itu merupakan tolok ukur baik dan buruk.
j). AL HISYAMIYAH
Pengikut Hisyam bin Amru al Fuwathi (wafat 226 H). Ia sangat ekstrem dalam mengingkari takdir. Selain mengingkari perbuatan-perbuatan Allah, ia juga menambahkan bid’ah baru, seperti:
 Saat ini syurga dan neraka belum diciptakan karena tak ada gunanya.
 Imamah tak boleh diangkat pada masa fitnah dan perbedaan.
k). AL JAHIDZIYAH
Pengikut Abu Utsman Amru bin Bahr al Jahidz. Di antara bid’ahnya:
 Di antara penduduk neraka ada yang tidak kekal, namun sifatnya berubah menjadi sifat api.
 Al Qur’an mempunyai jasad, suatu saat bisa berwujud laki-laki dan suatu saat bisa berwujud hewan.
l). AL JUBBAIYAH dan AL BAHMASYIYAH
Pengikut Abu Muhammad bin Abdul Wahab al Jubba-i (wafat 295 H) dan anaknya, Abu Hasyim Abdus Salam (wafat 321 H). Keduanya dari Baghdad. Banyak bid’ah Mu’tazilah secara umum juga diyakini kedua sekte pecahan ini.
 Mereka sepakat dengan Ahlus Sunah bahwa imam itu dipilih serta urutan khulafaur rasyidun menunjukkan urutan keutamaan mereka.
 Mengingkari karamah para wali.
 Ekstrem dalam masalah kema’shuman Nabi, baik dari dosa kecil maupun dosa besar, sampai niat berbuat dosa sekalipun.
 Ulama-ulama Mu’tazilah Baghdad ada yang cenderung ke Rafidzah dan ada juga yang cenderung ke Khawarij.
Demikian sekilas sekte-sekte pecahan Mu’tazilah.[47]
8. PENUTUP
Siapa saja yang membaca ideologi Mu’tazilah barangkali akan menggeleng-geleng kebingungan dengan permainan logika mereka. Boleh dikata, lima dasar aqidah mereka (Al Ushul al Khamsah) sudah tidak populer lagi saat ini, kecuali pada sebagian kecil orang saja. Yang populer justru adalah pengedepanan akal mereka dalam membahas masalah-masalah aqidah dan dien secara umum. Siapa yang mengikuti perkembangan ” Neo Mu’tazilah ” hari ini tentu akan menyadari hal ini. Mu’tazilah dengan Al Ushul al Khamsah-nya sudah jarang terlihat di masa sekarang ini, namun bencana yang meracuni aqidah dan pemikiran umat Islam dewasa ini adalah penuhanan akal ala “Neo Mu’tazilah” ini, lewat filsafat dan ilmu mantiq. Barangkali itulah yang seharusnya menjadi perhatian para da’i dan penuntut ilmu serta segenap umat Islam yang mempunyai kepedulian untuk menjaga kemurnian Islam, untuk mengcounter pemikiran mereka. Bila dibiarkan meraja lela, tentu korban umat Islam akan semakin banyak.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
  1.  Lisanul Arab 11/440, Al Mishbahul Munir I/57.
  2. Lihat Al Milal Wan Nihal hal. 47-48.
  3. Mauqiful Mu’tazilah Minas Sunah An Nabawiyah hal. 9-10.
  4. Al Milal wan Nihal hal. 47-48, Al Qamush Al Muhith IV/15
  5. Mauqifu Mu’tazilah Minas Sunah An Nabawiyah, hal. 12, menukil dari buku Al Farqu Bainal Firaq dan Fadhlul I’tizal.
  6. Firaqun Muasshirah 2/823.
  7. Firaqun Muasshirah 2/824-825.
  8. Mauqifu Mu’tazilah Minas Sunah An Nabawiyah hal. 14.
  9. At Tafsir wal Mufasirun I/ 241-242.
  10. Al Mausu’ah al Muyassarah 1/70-71.
  11. Muqadimah Syarh Ushul I’tiqad /Tarikhu Dhuhuril Bida’, hal. 29.
  12. Syarhu Al Aqidatu ath Thahawiyah hal. 792.
  13. Al Mausu’ah Al Muyassarah 1/73.
  14. Majmu’ Fatawa 13/358.
  15. Al Mausu’ah al Muyassarah 1/73.
  16. Syarhu Aqidah Thahawiyah hal. 793.
  17. Syarhu Aqidah Thahawiyah hal. 793.
  18. Manhaju Ibni Taimiyah fi Masalati al Takfir hal. 336.
  19. Majmu’ Fatawa 13/357-358.
  20. Tarikhu al Madzahib al Islamiyah 1/144, dinukil dari Al Inhirafat al ‘Aqdiyah wa al ‘Ilmiah hal. 63.
  21. Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi hal. 31.
  22. Mauqiful Mu’tazilah minal Sunah an Nabawiyah hal. 79, menukil dari Al Farqu Bainal Firaq.
  23. Mauqiful Mu’tazilah minal Sunah an Nabawiyah hal. 79, menukil dari Maqalatul Islamiyin.
  24. Mauqiful Mu’tazilah minas Sunah an Nabawiyah hal. 79, menukil dari Al Farqu Bainal Firaq dan Maqalatul Islamiyin.
  25. Al Milal Wan Nihal I/49.
  26. Mauqiful Mu’tazilah minas Sunah an Nabawiyah hal. 81, menukil dari Al Farqu Bainal Firaq dan Mizanul I’tidal.
  27. Mauqiful Mu’tazilah minas Sunah an Nabawiyah hal. 81, menukil dari Maqalatul Islamiyin.
  28. Mauqiful Mu’tazilah hal. 80-88.
  29. Mauqiful Mu’tazilah hal. 91, menukil dari Ta’wilu Mukhtalafil Hadits.
  30. Mauqiful Mu’tazilah hal. 91, menukil dari Al Farqu Bainal Firaq dan Al Milal wan Nihal.
  31. Mauqiful Mu’tazilah, hal. 92, menukil dari ‘Al Farqu Bainal Firaq’.
  32. Mauqiful Mu’tazilah, hal. 93, Tadribur Rawi I/73.
  33. Mauqiful Mu’tazilah, hal. 98.
  34. Al Mausu’ah Al Muyasarah 1/73-74.
  35. Tarikhu Dhuhuril Bida’, hal.
  36. Muqadimah Syarhu Shahih Muslim I/ .
  37. Mizanul I’tidal III/273.
  38. Mauqiful Mu’tazilah, hal. 101-104.
  39. Al Milal wan Nihal I/147,154.
  40. Mauqiful Mu’tazilah, hal. 104-111.
  41. Firaqun Mu’ashirah II/826.
  42. Majmu’ Fatawa XII/502-503.
  43. Majmu’ Fatawa XIII/36-37.
  44. Manhaju Ibni Taimiah Fie Mas-alatit Takfir hal: 337-338.
  45. Manhaju Ibni Taimiah Fie Mas-alatitTakfir hal: 338.
  46. Majmu’ Fatawa XVII/448.
  47. Selengkapnya, bisa dibaca di Al Milal wa Al Nihal hal. 46-85.
DAFTAR PUSTAKA 
  • At Tafsiru wal Mufassirun., Dr. Muhammad Adz Dzahabi,
  • Tarikhu Dhuhuril Bida’, Dr. Ahmad Sa’ad Hamdan, Daru Thayibah, Riyadh.
  • Al Milalu wan Nihalu, Abu Fath Muhammad Abdul Karim bin Abu Bakar Ahmad Asy Syahrastani, Darul Fikr, Beirut, tanpa tahun, tahqiq: Abdul Aziz Muhammad al Wakil.
  • Firaqun Mu’ashirah Tantasibu Lil Islam, Ghalib bin Ali ‘Iwaji.
  • Maa Ana ‘Alaihi wa Ash-habi, Ahmad Salam
  • Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, cet. 1997 M.
  • Al Mausu’ah Al Muyassarah lil Adyan wal Madzahib wal Ahzab Al Mu’ashirah, WAMY, ed. Dr. Mani’ bin Hammad, Dar wah ‘Alamiyah, cet. 3, 1418 H.
  • Ahlus Sunah wal Jama’ah Ma’alimul Inthilaqatil Kubra, Muhammad Abdul Hadi al Mishri
  • Manhaju Ibni Taimiah Fie Mas-alatit Takfir, Dr. Abdul Majid Salim Abdullah Al Masy’abi, Adhwaus Salaf, Riyadh, cet. 1, 1997 M.
  • Syarhu Aqidah Thahawiyah, Ibnu Abil Izz Al Hanafy, tahqiq: DR. Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki-Syu’aib Al Arnauth, Dar ‘Alamul Kutub, cet. 3, 1997 M, Riyadh.