Selasa, 01 Juli 2014

PP NO.34 TAHUN 2014, TENTANG TABEL GAJI POKOK PNS TAHUN 2014 TELAH TERBIT ?

PP NO.34 TAHUN 2014, TENTANG TABEL GAJI POKOK PNS TAHUN 2014 TELAH TERBIT ? Walau di situs resmi Sekretaris Negara di http://www.setneg.go.id atau http://www.sippu.go.id belum di realese resmi namun PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, sudah kadung beredar di dunia maya. Peraturan Pemerintah yang berisi besaran Gaji Pokok PNS terbaru tahun 2014, ini ditunggu para abdi negara di seluruh nusantara. Dibanding tahun lalu, terbitnya PP No. 34 tahun 2014 lebih lama terbitnya dibanding tahun lalu .. entah apa alasannya. Biasanya, gaji Juni sudah dengan besaran baru, karena sebagai patokan pembayaran gaji ke-13. Ada 2 perkiraan, pertama jika gaji ke-13 dibayar seperti tahun tadi (Juli 2013) maka besaran gaji ke-13 nya akan menggunakan besaran gaji pokok yang lama. Kedua, pembayaran gaji ke-13 ditunda ke bulan berikutnya menunggu bulan gaji dengan besaran yang baru. Kita tungu saja ya, kekurangannya tetap dibayar koq, namun yang beginian bikin repot Pembuat Daftar Gaji, karena harus membuat dua jenis rapel, yaitu kekurangan gaji pokok dan kekurangan gaji ke-13. Gak kebayang jika punya ribuan pegawai, belum lagi kekurangan gajinya bertingkat, seperti kenaikan pangkat. Kapan kenaikannya yang diterapkan ? Sampai detik ini, belum jelas. Seperti biasa kalau dengan dana APBN nunggu peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Dirjen Penbendaharaan. Jika sampai tanggal 15 Juni 2014 tak ada perintah untuk merubah daftar gaji baru, maka hampir dipastikan dimulai bulan Agustus 2014 atau mungkin bulan selanjutnya .. Hehehe :v :D Bye the way, silakan menunggu .. mudah-mudahan para pemimpin kita diberi keberkahan selalu. PP No.34 Tahun 2014 Tentang Tabel Gaji PNS Terbaru Tahun 2014 PP No.34 Tahun 2014 Tentang Tabel Gaji PNS Terbaru Tahun 2014 File lengkap PP No.34 Tahun 2014 Bisa di download link berikut ini 1. Google Drive ==> KLIK DISINI 2. Media Fire ==> KLIK DISINI Semoga Bermanfaat

Senin, 16 Juni 2014

Jangan Menunda Beramal Shalih Sampai Ramadhan !!!!!!!!

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Setiap muslim haruslah bergembira dengan kedatangan bulan Ramadhan yang mulia. Karena di dalamnya Allah sediakan karunia dan keberkahan melimpah untuk hamba beriman. Bagaimana tidak, pahala shiyamnya dilipatgandakan sampai pada bilangan yang tak terhitung. Amal-amal shalih di dalamnya pun juga demikian. Terlebih lailatul qadar -satu malam yang ada padanya- nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Belum lagi ampunan atas dosa dan kesalahan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada para sahabatnya, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Bulan yang Allah jadikan puasa di dalamnya fardhu (kewajiban). Pada bulan itu, pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dibelenggu pemimpin setan, dan di dalamnya Allah memiliki 1 malam yang lebih baik dari seribu bulan, siapa yang diharamkan dari kebaikannya maka sungguh dia telah-benar-benar diharamkan kebaikan.” (HR. Al-Nasai dan al-Baihaqi, Shahih al-Targhib, no. 985) Imam Ibnu Rajab berkata: Hadits ini dasar dalam tahniah dari sebagian manusia kepada sebagian yang lain dengan datangnya bulan Ramadhan, bagaimana seorang mukmin tidak bergembita dengan dibukakanya pintu-pintu surga? Bagaimana tidak seorang pendosa tidak bergembira dengan ditutupnya pintu-pintu neraka? Bagaimana orang berakal tidak bergembira dengan masa yang syetan dibelengg di dalamnya?. Karenanya, seorang mukmin yang bergembira dengan datangnya Ramadhan ia bertekad bersungguh-sungguh dalam mengerjakan amal shalih di dalamnya. Ia bergembira dengan kedatangannya sebagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyampaikan kegembiraan kepada sahabatnya dengan kedatangan bulan mulia ini. Tanda seseorang gembira dengan kedatangan Ramadhan adalah ia menyiapkan bekal terbaik untuk menjalaninya. Ibarat safar yang jauh dan berat, persiapan dan perbekalan sangat menentukan keselamatan dan kesuksesan dalam menjalaninya. Khususnya bekal iman dan ketakwaan berupa mengerjakan ketaatan dan menjauhi maksiat, mengagendakan program amal shalih dan amal sosial, dan semisalnya. Satu sikap menggejala di sebagian masyarakat dalam menyambut Ramadhan, mereka menyiapkan agenda amal shalih dan persiapan ibadah siang-malam untuk Ramadhan namun tidak lekas mengerjakannya di bulan Sya’ban. Seolah dirinya pasti mendapati Ramadhan dan mampu merampungkannya dengan baik. Padahal, ajal kematian seseorang adalah misteri baginya dan orang-orang disekitarnya; tidak ada yang tahu kapan datangnya. Dirinya dan orang-orang di sekitarnya tak bisa memastikan dirinya bisa sampai ke bulan yang mulia tersebut. Maka alangkah ruginya orang yang ajalnya sebelum Ramadhan namun amal shalih dan ketaatan tidak lekas dijalankan pada bulan Sya’ban sebelum Ramadhan. Lihatlah bagaimana teladan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam menyambut Ramadhan. Beliau mengisi Sya’ban dengan memperbanyak shiyam dan amal ketaatan. Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata, “Wahai Rasulullah!aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada satu bulan dari bulan-bulan yang ada sebagaimana puasamupada bulan Sya’ban.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ “Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan.Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam.Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. Al-Nasa’i. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat: Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 1012) Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan sebab beliau memperbanyak puasa di bukan Sya’ban: pertama, karena banyak orang lalai dari amal shalih dan ketaatan di dalamnya. Artinya, mereka tidak memperbanyak amal shalih dan ketaatan di bulan Sya’ban. Maka siapa yang menunda beramal shalih dan menjalankan ketaatan di bulan ini, maka ia termasuk bagian manusia yang lalai. Kedua, pada bulan Sya’ban amal-amal hamba diangkat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ibnu Rajab menambahkan alasan yang ketiga, “Dikatakan juga makna lain (hikmah,-red) tentang puasa Sya’ban, bahwa puasa Sya’ban seperti latihan puasa Ramadhan agar saat dirinya masuk puasa Ramadhan tidak menjalankannya dengan berat dan beban, tapi ia telah terlatih dan terbiasa berpuasa sehingga ia merasakan manis dan enaknya puasa Sya’ban sebelum Ramadhan, sehingga ia memasuki puasa Ramadhan dengan kuat dan semangat,” (Latha-if al-Ma’arif, hal. 252) Ringkasnya, jangan tunda menjalankan ketaatan dan amal shalih ke bulan Ramadhan, sementara Sya’ban kosong darinya. Karena kita tidak bisa memastikan sampai kepada Ramadhan yang tinggal beberapa hari? Jikapun kita mendapatkan Ramadhan, kita tak bisa memastikan kondisi diri tetap sehat wal’afiat seperti sekarang sehingga mampu mengisi Ramadhan dengan sempurna? Wallahu A’lam. - See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2014/06/16/30950/jangan-menunda-beramal-shalih-sampai-ramadhan/#sthash.Cs4r2P9E.dpuf

Ancaman Keras atas Wanita yang Minta Cerai Tanpa Alasan yang Benar

Ancaman Keras atas Wanita yang Minta Cerai Tanpa Alasan yang Benar dikutip dari: Abu Misykah Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Pada dasarnya, seorang wanita (istri) haram meminta (menuntut) cerai terhadap suaminya kecuali adanya sebab yang dibenarkan; seperti perlakuan suami yang buruk terhadap dirinya -tidak mencukupkan nafkahnya, suka memukul dan menganiaya, dan semisalnya- atau tidak ada rasa suka dalam dirinya terhadap suaminya sehingga membuatkan takut akan menelantarkan hak-hak suami. Meminta cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan istri muslimah. Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud) Syaikh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, Penulis Tuhfah al-Ahwadzi, menjelaskan tentang makna diharamkannya bau surga baginya: dia dilarang menciumnya. Ini sebagai bentuk ancaman serius. Atau itu terjadi berkaitan pada satu waktu dan tidak pada selainnya. Maksudnya: ia tidak mendapati bau surga di saat orang-orang suka berbuat baik (muhsinun) pertama kali menciumnya. Atau ia tidak mendapati bau surga sama sekali sebagai ancaman yang serius.” Sebagian ulama lain menjelaskan maknanya: diharamkan baginya mencium bau surga walaupun ia memasuki surga tersebut. Alasan yang Membolehkan Wanita Minta Cerai Ancaman diatas akan menimpa wanita yang menggugat cerai suami jika tanpa disertai alasan yang dibenarkan. Yaitu alasan yang benar-benar mengharuskannya bercerai. Contohnya: perlakuan suami yang buruk -tidak mencukupkan nafkahnya, suka memukul dan menganiaya, dan semisalnya-, suami tidak mau menjalaskan perintah agama & beraklak buruk, ia membencinya (tidak ada rasa suka/cinta kepada suaminya) sehingga ia tidak bisa hidup bersamanya, terjadi penyimpangan seksual, tidak bisa memenuhi kebutuhan batin, dan semisalnya. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'Anhuma menyampaikan; Istari Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً “Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, tidaklah aku mencelanya atas agama dan akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.” Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Terimalah (wahai Tsabit) kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Al-Bukhari dan lainnya) Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Baari, bahwa Istari Tsabit tidak menginginkan pisah dari suaminya karena akhlak suaminya yang buruk dan tidak pula karena agamanya yang kurang. Tapi karena suaminya berparas jelek dan tidak menyenangkan hatinya sehingga ia merasa jijik dan tidak ada rasa suka kepadanya. Kemudian dia mengadu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam karena takut akan terjerumus ke dalam kekufuran karena rasa tidak suka yang ada dalam dirinya sehingga melakukan sesuatu yang bisa menciderai pernikahannya. Ia tahu bahwa hal itu haram sehingga takut kebenciannya mendorongnya ke dalam keharaman tersebut. (Diringkas dari Fathul Baari: 9/399) Hadits tersebut menerangkan bahwa rasa benci seorang wanita kepada suaminya karena tidak adanya rasa cinta & takutnya ia akan menelantarkan hak-hak suaminya menjadi satu udzur untuk meminta pisah dari suaminya, tapi bagi wanita tersebut mengajukan khulu’ dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan suaminya dahulu. Namun jika ia masih bisa bersabar dan berharap ridha Allah dengan tetap menjaga keluarganya tentu ini lebih utama. Syaikh Ibmu Jibrin menjelaskan beberapa perkara yang membolehkan seorang wanita mengajukan Khulu’: Pertama, Apabila seorang wanita membenci karakter akhlak suaminya seperti kasar, temperamen, mudah tersinggung, sering marah-marah, terlalu saklek, kurang bisa menerima kekurangan maka ia boleh mengajukan khulu’. Kedua, apabila tidak suka dengan tampangnya seperti memiliki cacat, buruk rupa, kurang pada panca inderanya, maka ia dibolehkan meminta khulu’. Ketiga, apabila ada cacat dalam agamanya seperti suka meninggalkan shalat, meremehkan shalat Jama’ah, tidak puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i, atau melakukan perbuatan haram seperti zina, mabuk-mabukan, suka nongkrong, maka dibolehkan baginya menuntut khulu’. Keempat, jika suami tidak memberikan haknya seperti nafkah, pakaian, dan kebutuhan pokoknya padahal ia mampu memberikannya; maka istri tersebut boleh mengajukan khulu’. Kelima, apabila suami tidak bisa menunaikan kewajiban nafkah batin karena memiliki penyakit seksual atau tidak adil dalam pembagian jatah giliran. Maka ia boleh mengajukan Khulu’. Ringkasnya, bahwa istri berkewajiban mentaati suaminya dan memberikan pelayakan yang baik kepadanya. Tidak boleh meminta pisah darinya tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat dan tanpa ada bahaya yang bisa mengancamnya. Jika karena sang istri punya Pria Idaman Lain (PIL) lalu ia menggugat cerai suaminya maka ia telah melakukan dosa besar dan diancam dengan kehinaan di akhirat; tidak akan mencium bau surga. Wallahu Ta’ala A’lam. - See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2013/09/11/26754/ancaman-keras-atas-wanita-yang-minta-cerai-tanpa-alasan-benar/#sthash.89rR71bt.dpuf