Minggu, 25 September 2011

Kebijakan pada Masa Pemerintahan Utsman bin Affan r.a.

Kebijakan pada Masa Pemerintahan Utsman bin Affan r.a.
Adent_athO


A.    Pendahuluan
Utsman bin Affan (576-656 M), salah satu shahabat Nabi Muhammad dan dikenal sebagai khalifah Rasulullah yang ketiga (memerintah 644-656 M/23-35 H). Nama lengkap beliau adalah Utsman bin affan Al-Amawi Al-Quarisyi, berasal dari Bani Umayyah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun lebih muda dari Rasullulah Saw. Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (Pemilik dua cahaya) karena ia menikah dengan dua orang putri Nabi Muhammad Saw. yang bernama Ruqayyah dan Ummu Kultsum.[1]
Pada masa Rasulullah masih hidup, Utsman terpilih sebagi salah satu sekretaris Rasulullah sekaligus masuk dalam tim penulis wahyu yang turun dan pada masa kekhalifahannya al-Qur’an dibukukan secara tertib.[2] Utsman juga merupakan salah satu shahabat yang mendapatkan jaminan Nabi Muhammad sebagai ahlul jannah. Kekerabatan Utsman dengan Muhammad Rasulullah bertemu pada urutan silsilah ‘Abdu Manaf.[3] Rasulullah berasal dari Bani Hasyim sedangkan Utsman dari kalangan Bani Ummayah. Antara Bani Hasyim dan Bani Ummayah sejak jauh sebelum masa kenabian Muhammad, dikenal sebagai dua suku yang saling bermusuhan dan terlibat dalam persaingan sengit dalam setiap aspek kehidupan.[4] Maka tidak heran jika proses masuk Islamnya Utsman bin Affan dianggap merupakan hal yang luar biasa, populis, dan sekaligus heroik. Hal ini mengingat kebanyakan kaum Bani Ummayah, pada masa masuk Islamnya Utsman, bersikap memusuhi Nabi dan agama Islam.
Utsman Bin Affan terpilih menjadi khalifah ketiga berdasarkan suara mayoritas dalam musyawarah tim formatur yang anggotanya dipilih oleh Khalifah Umar bin Khaththab menjelang wafatnya.[5] Saat menduduki amanah sebagai khalifah beliau berusia sekitar 70 tahun.[6] Pada masa pemerintahan beliau, bangsa Arab berada pada posisi permulaan zaman perubahan. Hal ini ditandai dengan perputaran dan percepatan pertumbuhan ekonomi disebabkan aliran kekayaan negeri-negeri Islam ke tanah Arab seiring dengan semakin meluasnya wilayah yang tersentuh syiar agama. Faktor-faktor ekonomi semakin mudah didapatkan. Sedangkan masyarakat telah mengalami proses transformasi dari kehidupan bersahaja menuju pola hidup masyarakat perkotaan.[7]
Dalam manajemen pemerintahannya Utsman menempatkan beberapa anggota keluarga dekatnya menduduki jabatan publik strategis. Hal ini memicu penilaian ahli sejarah untuk menekankan telah terjadinya proses dan motif nepotisme dalam tindakan Utsman tersebut.[8] Adapun daftar keluarga Utsman dalam pemerintahan yang dimaksud sebagi alasan motif nepotisme tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Muawiyah bin Abu Sufyan yang menjabat sebagi gubernur Syam, beliau termasuk shahabat Nabi, keluarga dekat dan satu suku dengan Utsman.[9]
2.      Pimpinan Basyrah, Abu Musa Al Asy’ari, diganti oleh Utsman dengan Abdullah bin Amir, sepupu Utsman.
3.      Pimpinan Kuffah, Sa’ad bin Abi Waqqash, diganti dengan Walid Bin ‘Uqbah, saudara tiri Utsman. Lantas Walid ternyata kurang mampu menjalankan syariat Islam dengan baik akibat minum-minuman keras, maka diganti oleh Sa’id bin ‘Ash. Sa’id sendiri merupakan saudara sepupu Utsman.
4.      Pemimpin Mesir, Amr bin ‘Ash, diganti dengan Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah, yang masih merupakan saudara seangkat (dalam sumber lain saudara sepersusuan, atau bahkan saudara sepupu) Utsman.
5.      Marwan bin Hakam, sepupu sekaligus ipar Utsman, diangkat menjadi sekretaris Negara.
6.      Khalifah dituduh sebagai koruptor dan nepotis dalam kasus pemberian dana khumus (seperlima harta dari rampasan perang) kepada Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah, kepada Marwan bin Hakkam, dan juga kepada Harits bin Hakam.
Beberapa penulis Muslim mencoba melakukan rasionalisasi bahwa tindakan Utsman tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan sebuah upaya pembelaan terhadap tindakan Utsman tidak atau bahkan sama sekali jauh dari motif nepotisme. Sebagai contoh salah satu bentuk rasionalisasi menyebutkan bahwa Utsman mengangkat wali-wali negeri dari pihak keluarga untuk alasan memperkuat wilayah kekuasaannya melalui sisi personal yang telah jelas-jelas dikenal baik karakteristiknya.[10] Hal ini mengingat wilayah kekhilafahan pada masa Utsman bin Affan saat itu semakin meluas. Demikian juga tanggungjawab dakwah dimasing-masing wilayah tersebut.
Dalam Manajemen, mengangkat pekerja berdasarkan kekerabatan bukan hal yang salah. Kemungkinan pengenalan karakteristik anggota keluarga jelas lebih baik dibandingkan melalui seleksi dari luar keluarga. Jika hal tersebut menyangkut kinerja dan harapan ketercapaian tujuan dimasa mendatang jelas pemilihan bawahan dari pihak keluarga tidak bertentangan dengan sebuah aturan apa pun. Artinya secara mendasar nepotisme sendiri bukan merupakan sebuah dosa. Namun demikian kata “nepotisme’ dewasa ini telah mengalami perubahan makna substansial menjadi sebuah istilah yang bermuatan negatif. Bukan hanya bagi Indonesia, namun bagi sejumlah negara “pendekatan kekeluargaan” tersebut telah menempati urutan teratas bagi kategorisasi “dosa-dosa politis” sebuah rezim kekuasaan dewasa ini.
Oleh karena itu maka penjelasan bahwa pemilihan anggota keluarga untuk menempati struktur kepemimpinan dalam kasus khalifah Utsman bin Affan dengan rasionalisasi atas pengenalan karakteristik, jelas kurang relevan diterapkan pada masa ini, walaupun bukan berarti tidak benar. Maka salah satu jalan yang harus dilakukan guna membedah isu seputar nepotisme ini adalah melalui cross check sejarah terhadap masing-masing anggota keluarga Utsman yang terlibat dalam kekuasaan sebagai alasan Khalifah Utsman mengangkat beberapa keluarga dekatnya dalam struktur jabatan-jabatan publik yang strategis.

B.     Kronologi Pejabat Negara ‘Keluarga’ Khalifah Utsman
Mengetengahkan kembali kronologi seputar pemerintahan Utsman bin Affan, bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Terutama apabila dikaitkan dengan ketersediaan data dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Upaya memojokkan pemerintahan Utsman sebagai rezim nepotis sendiri hanya berangkat dari satu sudut pandang dengan argumentasi mengungkap motif sosial-politik belaka. Lebih dari itu lebih banyak berkutat dalam dugaan dan produk kreatif imajinatif. Sumber data yang tersedia kebanyakan didominasi oleh naskah yang ditulis pada masa dinasti Abbasiyah, yang secara politis jelas-jelas telah menjadi rival bagi Muawiyah, keluarga, dan sukunya, tidak terkecuali khalifah Utsman bin Affan. Oleh karena itu kesulitan pertama yang harus dihadapi adalah upaya menyaring data-data valid diantara rasionalisasi kebencian dan permusuhan yang menyelusup di antara input data yang tersedia.
Dakwah Islam pada masa awal kekhilafahan Utsman bin Affan menunjukkan kemajuan dan perkembangan signifikan melanjutkan estafeta dakwah pada masa khalifah sebelumnya. Wilayah dakwah Islam menjangkau perbatasan Aljazair (Barqah dan Tripoli sampai Tunisia), di sebelah utara meliputi Allepo dan sebagian Asia Kecil. Di timur laut sampai Transoxiana dan seluruh Persia serta Balucistan (Pakistan sekarang), serta Kabul dan Ghazni. Utsman juga berhasil membentuk armada dan angkatan laut yang kuat sehingga berhasil menghalau serangan tentara Byzantium di Laut Tengah. Peristiwa ini merupakan kemenangan pertama tentara Islam dalam pertempuran di lautan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa, Utsman mengangkat anggota keluarganya sebagi pejabat publik. Di antaranya adalah Muawiyah bin Abu Sufyan. Sosok Muawiyah dikenal sebagai politisi piawai dan tokoh berpengaruh bagi bangsa Arab[11] yang telah diangkat sebagai kepala daerah (Gubernur) Syam sejak masa khalifah Umar bin Khaththab. Muawiyyah tercatat menunjukkan prestasi dan keberhasilan dalam berbagi pertempuran menghadapi tentara Byzantium di front utara. Muawiyah adalah sosok negarawan ulung sekaligus pahlawan Islam pilih tanding pada masa khalifah Umar maupun Utsman. Dengan demikian tuduhan nepotisme Utsman jelas tidak bisa masuk melalui celah Muawiyah tersebut. Sebab beliau telah diangkat sebagai gubernur sejak masa Umar. Belum lagi prestasinya tidaklah bisa dianggap ringan.
Selanjutnya penggantian Gubernur Basyrah Abu Musa al Asyari dengan Abdullah bin Amir, sepupu Utsman juga sulit dibuktikan sebagi tindakan nepotisme. Proses pergantian pimpinan tersebut didasarkan atas aspirasi dan kehendak rakyat Basyrah yang menuntut Abu Musa al-Asyari meletakkan jabatan. Oleh rakyat Basyrah, Abu Musa dianggap terlalu hemat dalam membelanjakan keuangan Negara bagi kepentingan rakyat dan bersikap mengutamakan orang Quraisy dibandingkan penduduk pribumi. Pasca menurunkan jabatan Abu Musa, khalifah Utsman menyerahkan sepenuhnya urusan pemilihan pimpinan baru kepada rakyat Basyrah. Rakyat Basyrah kemudian memilih pimpinan dari golongan mereka sendiri. Namun pilihan rakyat tersebut justru dianggap gagal menjalankan roda pemerintahan dan dinilai tidak cakap oleh rakyat Basyrah yang memilihnya sendiri. Maka kemudian secara aklamasi rakyat menyerahkan urusan pemerintahan kepada khalifah dan meminta beliau menunjuk pimpinan baru bagi wilayah Basyrah. Maka kemudian khalifah Utsman menunjuk Abdullah bin Amir sebagai pimpinan Basyrah dan rakyat setempat menerima pimpinan dari khalifah tersebut. Abdullah bin Amir sendiri telah menunjukkan reputasi cukup baik dalam penaklukan beberapa daerah Persia.[12] Dengan demikian nepotisme kembali belum terbukti melalui  penunjukan Abdullah bin Amir tersebut.
Sementara itu di Kuffah, terjadi pemecatan atas Mughirah bin Syu’bah karena beberapa kasus yang dilakukannya. Pemecatan ini sebenarnya atas perintah khalifah Umar Bin Khaththab namun baru terealisasi pada masa khalifah Utsman. Penggantinya, Sa’ad bin Abu Waqqash, juga diberhentikan oleh khalifah Utsman akibat penyalahgunaan jabatan dan kurang transparan dalam urusan keuangan daerah. Salah satu kasusnya, Sa’ad meminjam uang dari kas propinsi tanpa melaporkannya kepada pemerintah pusat. Pada masa pemerintahan khulafaur Rasyidun, setiap daerah menikmati otonomi penuh, kecuali dalam permasalah keuangan tetap terkait dan berada dibawah koordinasi Bendahara pemerintah Pusat. ‘Amil (pengepul zakat, semacam bendahara) Kuffah saat itu, Abdullah bin Mas’ud, dipanggil sebagai saksi dalam pengadilan atas peristiwa tersebut. Abdullah bin Mas’ud sendiri akhirnya juga dipecat akibat peristiwa tersebut. Perlu diketahui, Abdullah bin mas’ud termasuk keluarga dekat dan sesuku dengan Khalifah Utsman. Pengganti Sa’ad bin Abu Waqqash adalah Walid bin Uqbah, saudara sepersusuan atau dalam sumber lain saudara tiri khalifah Utsman. Namun karena Walid memiliki tabiat buruk (suka minum khamr dan berkelakuan kasar), maka khalifah Utsman memecatnya dan menyerahkan pemilihan pimpinan baru kepada kehendak rakyat Kuffah. Sebagaimana kasus di Basyrah, gubernur pilihan rakyat Kuffah tersebut terbukti kurang cakap menjalankan pemerintahan dan hanya bertahan selama beberapa bulan. Atas permintaan rakyat, pemilihan gubernur kembali diserahkan kepada khalifah. Utsman bin Affan kemudian mengangkat Sa’id bin ‘Ash, kemenakan Khalid bin Walid dan saudara sepupu Utsman, sebagai gubernur Kuffah, karena dianggap cakap dan berprestasi dalam penaklukan front utara, Azarbaijan.[13] Namun terjadi konflik antara Sa’id dengan masyarakat setempat sehingga khalifah Utsman berfikir ulang terhadap penempatan sepupunya tersebut. Maka kemudian Sa’ad digantikan kedudukannya oleh Abu Musa Al Asy’ari, mantan gubernur Basyrah. Namun stabilitas Kuffah sukar dikembalikan seperti semula sampai peristiwa tewasnya sang khalifah. Meskipun demikian nepotisme dalam frame dan konotasi makna negatif kembali sukar dibuktikan.
Sedangkan di Mesir, Utsman meminta laporan keuangan daerah kepada Amr bin Ash selaku gubernur dan Abdullah bin Sa’ah bin Abu Sarah selaku ‘Amil. Laporan Amil dinilai timpang sedangkan Amr bin Ash dianggap telah gagal dalam pemungutan Pajak. Padahal negara sedang membutuhkan pendanaan bagi pembangunan armada laut guna menghadapi serangan Byzantium. Khalifah Utsman tetap menghendaki Amr bin Ash menjadi gubernur Mesir sekaligus diberi jabatan baru sebagai panglima perang. Namun Amr bin Ash menolak perintah khalifah tersebut dengan kata-kata yang kurang berkenan di hati sang khalifah (perkataan kasar). Maka kemudian Amr bin Ash dipecat dari jabatannya. Sedangkan Abdullah bin Sa’ah bin abu Sarah diangkat menggantikannya sebagai gubernur. Namun kebijakan gubernur baru tersebut dalam bidang agraria kurang disukai rakyat sehingga menuai protes terhadap khalifah Utsman. Dari peristiwa inilah akhirnya muncul isu nepotisme dalam pemerintahan Utsman. Isu yang beredar dari Mesir ini pada akhirnya menyebabkan khalifah terbunuh di tangan pemberontak yang datang dari Mesir (al-Gafiki).[14]
Salah satu bukti penguat isu nepotisme yang digulirkan adalah diangkatnya Marwan bin Hakam, sepupu sekaligus ipar Utsman, sebagai sekretaris Negara. Namun tuduhan ini pada dasarnya hanya sekedar luapan gejolak emosional dan alasan yang dicari-cari. Marwan Bin Hakam sendiri adalah tokoh yang memiliki integritas sebagai pejabat negara disamping dia sendiri adalah ahli tata negara yang cukup disegani, bijaksana, berpikiran tajam, fasih berbicara, dan pemberani. Ia ahli dalam pembacaan al-Quran, banyak meriwayatkan hadits, dan diakui kepiawaiannya dalam banyak hal serta berjasa menetapkan dan memubuat alat-alat takaran dan timbangan.[15] Di samping itu Utsman dan Marwan dikenal sebagai sosok yang hidup bersahaja dan jauh dari kemewahan serta tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian pemilihan Marwan bin Hakam adalah keharusan dan kebutuhan negara yang memang harus terjadi serta bukan semata-mata berdasar atas motif nepotisme dalam kerangka makna negatif.
Selain itu tuduhan penggelapan uang negara dan nepotisme dalam pemberian dana al-khumus yang diperoleh dari kemenangan perang di Laut Tengah kepada Abdullah bin Sa’ad Bin Abu Sarah, saudara sepersusuan Utsman (sumber lain saudara angkat), dapat dibuktikan telah sesuai dengan koridor yang seharusnya dan diindikasikan tidak ditemukan penyelewengan apa pun.  Al-Khumus yang dimaksud berasal dari rampasan perang di Afrika Utara. Isu yang berkembang terkait al-khumus tersebut adalah Khalifah Utsman telah menjualnya kepada Marwan bin Al Hakkam dengan harga yang tidak layak.
Duduk persoalan sebenarnya adalah khalifah Utsman tidak pernah memberikan al-khumus kepada Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah. Sebagaimana telah diketahui ghanimah (rampasan perang) dalam Islam 4/5-nya akan menjadi bagian dari tentara perang, sedangkan 1/5-nya atau yang dikenal sebagi al-khumus akan masuk ke Baitul Mal.[16] Perlu diketahui jumlah ghanimah dari Afrika Utara yang terdiri dari berbagai benda yang terbuat dari emas, perak, serta mata uang senilai dengan 500.000 dinar. Abdullah bin sa’ad kemudian mengambil al-khumus dari harta tersebut yaitu senilai 100.000 dinar dan langsung dikirimkan kepada khalifah Utsman di ibu kota. Namun masih ada benda ghanimah lain yang berupa peralatan, perkakas, dan hewan ternak yang cukup banyak. Al-khumus (20 % dari ghanimah) dari ghanimah yang terakhir tersebut itulah yang kemudian dijual kepada Marwan bin Hakkam dengan harga 100.000 dirham.
Penjualan ghanimah dengan wujud barang dan hewan ternak tersebut dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi. Al-Khumus berupa barang dan ternak tersebut sulit diangkut ke ibu kota yang cukup jauh jaraknya.[17] Belum lagi jika harus mempertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan proses pengangkutannya. Kemudian hasil penjualan al-khumus berupa barang dan ternak tersebut juga dikirimkan ke Baitul Mal di ibu kota. Di sisi lain Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah mendapatkan sebagian dari pembagian 4/5 hasil rampasan perang sebab dia telah memimpin penaklukan Afrika Utara tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa 4/5 (atau 80 %) dari ghanimah adalah hak bagi tentara yang mengikuti perang, termasuk diantaranya adalah Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah. Dengan demikian sebenarnya tidak ada masalah karena telah sesuai dengan koridor aturan-aturan yang berlaku.
Kemudian khalifah Utsman juga diisukan telah menyerahkan masing-masing 100.000 dirham dari Baitul Mal kepada Harits bin Hakkam dan Marwan bin Al Hakkam. Desas-desus tersebut pada dasarnya merupakan sebuah fitnah belaka. Duduk persoalan sebenarnya adalah khalifah Utsman mengawinkan seorang puteranya dengan puteri Harits bin Hakkam dengan menyerahkan 100.000 dirham yang berasal dari harta pribadinya sebagai bantuan. Demikian juga khalifah Utsman telah menikahkan puterinya yang bernama Ummu Ibban dengan putera Marwan bin Hakkam disertai bantuan dari harta miliknya sejumlah 100.000 dirham.[18]
Dengan demikian terbukti bahwa Khalifah Utsman Bin Affan tidak melalukan nepotisme dan praktek korupsi selama masa kepemimpinannya. Hal ini sesuai dengan pengakuan khalifah Utsman sendiri dalam salah satu khotbahnya yang menyatakan, “Mereka menuduhku terlalu mencintai keluargaku. Tetapi kecintaanku tidak membuatku menjadi berbuat sewenang-wenang. Bahkan aku mengambil tindakan-tindakan (kepada keluargaku) jikalau perlu. Aku tidak mengambil sedikit pun dari harta yang merupakan hak kaum muslimin. Bahkan pada masa Nabi Muhammad pun aku memberikan sumbangan-sumbangan yang besar, begitu pula pada masa khalifah Abu Bakar dan pada masa khalifah Umar ….”.[19]
Dalam khotbahnya tersebut khalifah Utsman juga menyatakan sebuah bukti kuat tentang kekayaan yang masih dimilikinya guna membantah isu korupsi sebagai berikut, “Sewaktu aku diangkat menjabat khalifah, aku terpandang seorang yang paling kaya di Arabia, memiliki ribuan domba dan ribuan onta. Tapi sekarang ini (setelah 12 tahun menjabat khilafah), manakah kekayaanku itu? Hanya tinggal ratusan domba dan dua ekor unta yang aku pergunakan untuk kendaraan pada setiap musim haji”.[20]

C.    Kebijakan-kebijakan Khalifah Utsman bin Affan
1.      Administrasi Pemerintahan
Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, khalifah Utsman bin Affan mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi. Pada masanya wilayah kekuasaan kekhalifahan Madinah dibagi menjadi 10 (sepuluh) propinsi dengan masing-masing gubernur/amirnya, yaitu:
1)      Nafi’ bin al-Haris al-Khuza’i, Amir wilayah Makkah;
2)      Sufyan bin Abdullah al-Tsaqafi, Amir wilayah Thaif;
3)      Ya’la bin Munabbih Halif Bani Naufal bin Abd. Manaf, Amir wilayah Shana’a;
4)      Abdullah bin Abi Rabiah, Amir wilayah al-Janad;
5)      Utsman bin Abi al-Ash al-Tsaqafi, Amir wilayah Bahrain;
6)      Al-Mughirah bin Syu’bah al-Tsaqafi, Amir wilayah Kuffah;
7)      Abu Musa Abdullah bin Qais al-Asy’ari, Amir wilayah Basrah;
8)      Muawiyah bin Abi Sufyan, Amir wilayah Damaskus;
9)      Umair bin Sa’ad, Amir wilayah Himsh; dan
10)  Amr bin Ash al-Sahami, Amir wilayah Mesir.[21]
Setiap Amir atau Gubernur adalah wakil khalifah di daerah untuk melaksanakan tugas administrasi pemerintahan dan bertanggungjawab kepadanya. Seorang amir diangkat dan diberhentikan oleh Khalifah. Kedudukan gubernur disamping sebagai kepala pemerintahan di daerah juga sebagai pemimpin agama, pemimpin ekspedisi militer, menetapkan undang-undang, dan memutuskan perkara, yang dibantu oleh katib (sekretaris), pejabat pajak, pejabat keuangan (Baitul Mal), dan pejabat kepolisian.
Sedangkan kekuasan legislatif dipegang oleh Dewan Penasehat atau Majlis Syura, tempat Khalifah mengadakan musyawarah atau konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka. Majelis ini memberikan saran, usul, dan nasihat kepada Khalifah tentang berbagai masalah penting yang dihadapi Negara.[22] Akan tetapi pengambil keputusan terakhir tetap berada di tangan Khalifah. Artinya berbagai peraturan dan kebijaksanaan, di luar ketentuan al-Qur’an dan Sunnah Rasul, dibicarakan di dalam majelis itu dan diputuskan oleh Khalifah atas persetujuan anggota Majelis. Dengan demikian, Majelis Syura diketuai oleh Khalifah.
Jadi, jika Majelis Syura ini disebut sebagai lembaga legislatif, maka ia tidak sama dengan lembaga legislatif yang dikenal sekarang yang memiliki ketua tersendiri. Namun bagaimanapun, dengan adanya Majelis Syura ini mencerminkan telah adanya pendelegasian kekuasaan dari Khalifah untuk melahirkan berbagai peraturan dan kebijaksanaan. Dari cerminan fungsi ini, Majelis Syura masa kekhalifahan Utsman bin Affan tersebut dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif untuk zamannya.[23]
Dengan demikian, Khalifah Utsman sebagaimana pendahulunya tetap melaksanakan prinsip musyawarah dengan mengajak beberapa pihak untuk memecahkan masalah-masalah kenegaraan yang dihadapi. Ia tidak bertindak otoriter dalam memerintah bahkan sangat lunak dalam bertindak yang justru dikemudian hari menjadi boomerang bagi dirinya.
2.      Perluasan Wilayah Islam
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwasanya Utsman harus bekerja lebih keras lagi dalam mempertahankan dan melanjutkan perjuangan panji Islam sebab berbagai ancaman dan rintangan semakin berat untuknya mengingat pada masa sebelumnya telah tersiar tanda-tanda adanya negeri yang pernah ditaklukkan oleh Islam hendak berbalik memberontak padanya. Namun demikian, meski di sana-sini banyak kesulitan beliau sanggup meredakan dan menumpas segala pembangkangan mereka, bahkan pada masa ini Islam berhasil tersebar hampir ke seluruh belahan dunia[24] mulai dari Anatolia, dan Asia kecil, Armenia, Kaukus, Bulukhistan, Afganistan, Azarbaijan, Kurdistan, Heart, Tus, Naisabur, Samarkand, Tashkent, Turkmenistan, Khurasan dan Thabrani Timur hingga Timur Laut seperti Libya, Aljazair, Tunisia, Maroko dan Ethiopia. Maka Islam lebih luas wilayahnya jika dibandingkan dengan Imperium sebelumnya yakni Romawi dan Persia karena Islam telah menguasai hampir sebagian besar daratan Asia dan Afrika.

3.      Pembentukan Armada Laut Islam Pertama
Ide atau gagasan untuk membuat sebuah armada laut Islam sebenarnya telah ada sejak masa kekhalifahan Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan membebani kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah tangan pada Utsman maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan berhasil menjadi kesepakatan bahwa kaum muslimin memang harus ada yang mengarungi lautan meskipn sang khalifah mengajukan syarat untuk tidak memaksa seorangpun kecuali dengan sukarela. Berkat armada laut ini wilayah Islam bertambah luas setelah berhasil menaklukkan tentara Romawi di Cyprus dipimpin Muawiyah bin Abi Sufyan pada tahun 27 Hijrah meski harus melewati peperangan yang melelahkan.[25]
4.      Pembangunan Sarana-sarana Kepentingan Umum
Kegiatan pembangunan berbagai sarana di wilayah-wilayah kekhalifahan Islam masa pemerintahan Utsman bin Affan yang luas itu tumbuh pesat. Pembangunan sarana-sarana kepentingan umum itu meliputi pembangunan daerah-daerah pemukiman, jembatan-jembatan, jalan-jalan, mesjid-mesjid, wisma-wisma tamu, serta pembangunan kota-kota baru yang kemudian tumbuh dengan pesat sebagai sentra perekonomian masa itu.
Jalan-jalan yang menuju ke Madinah dilengkapi dengan berbagai fasilitas bagi para pendatang. Tempat-tempat persediaan air dibangun di Madinah, di kota-kota padang pasir, dan di lading-ladang peternakan unta dan kuda.[26] Pembangunan berbagai sarana kepentingan umum ini menunjukkan bahwa Utsman bin Affan sebagai Khalifah sangat memperhatikan kemaslahatan publik, disamping juga Masjid Nabi di Madinah yang diperluas dari bentuknya semula.

5.      Kodifikasi Al-Qur’an
Prestasi tertinggi pada masa pemerintahan Utsman bin Affan adalah menyusun al-Qur’an standar, yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan al-Qur’an, seperti yang dikenal sekarang. Masa penyusunan Al-Qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar. Berdasar pada pertimbangan bahwa banyak dari para penghafal Al-Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah Utsman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al-Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al-Qur’an yang ada pada Hafsah binti Umar dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya.
Khalifah Utsman kemudian membentuk suatu badan atau panitia pembukuan al-Qur’an yang terdiri dari Zaid bin Tsabit sebagai ketua panitia dan Abdullah bin Zubair serta Abdurrahman bin Harits sebagai anggota. Tugas yang harus dilaksanakan panitia tersebut adalah membukukan lembaran-lembaran lepas dengan cara menyalin ulang ayat-ayat al-Qur’an ke dalam sebuah buku yang disebut Mushaf yang harus berpedoman kepada bacaan mereka yang menghafalkan al-Qur’an (huffadz).
Khalifah Utsman mengutus beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan mushaf Al-Qur’an hasil kodifikasinya yang telah diperbanyak sejumlah lima buah atas persetujuan para sahabat ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria, Kuffah, dan Bashrah, sementara sebuah Mushaf tetap berada di Madinah.[27] Selanjutnya naskah salinan yang ditinggalkan di Madinah ini disebut Mushaf al-Iman. Adapun seluruh mushaf lain yang berbeda dengan naskah Mushaf Al-Iman dinyatakan tidak berlaku lagi oleh khalifah Utsman bin Affan.[28]

D.    Akhir Masa Kepemimpinan Utsman bin Affan
Enam tahun pertama kepemimpinan Utsman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, disamping administrasi pemerintahan yang berjalan efektif dan perluasan wilayah yang semakin berkembang pesat mencapai wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan di Madinah saat itu.
Tapi pada tahun-tahun berikutnya, pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan mulai goyah dan terguncang, berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh-musuh Islam yang diarahkan padanya. Rakyat di beberapa daerah terutana Kuffah, Basrah, dan Mesir mulai melakukan protes terhadap kebijaksanaan dan tindakan Khalifah yang dinilai tidak adil. Isu sentral yang menjadi pemicu protes dari rakyat adalah adalah masalah pergantian beberapa gubernur dengan orang-orang yang berasal dari sanak kerabat atau keluarga terdekatnya dan masalah penggunaan keuangan negara yang kurang transparan.[29]
Sesungguhnya Khalifah Utsman memiliki alasan kuat untuk mengganti para gubernur itu. Khalifah Utsman berpegang kepada wasiat khalifah sebelumnya yaitu Umar bin Khaththab yang berwasiat kepadanya agar ia mempertahankan para pejabat yang diangkat Umar bin Khaththab selama satu tahun.[30] Artinya setelah para pejabat yang diangkat Umar telah bekerja selama satu tahun kepada Utsman, maka Utsman boleh menggantinya.
Klimaks dari krisis kepercayaan rakyat beberapa daerah terhadap kepemimpinan Utsman bin Affan sebagai khalifah ditandai dengan timbulnya pemberontakan oleh ribuan orang dari Kuffah, Basrah, dan Mesir yang dating ke Madinah secara bersamaan. Mereka berhasil mengepung kota Madinah dan rumah kediaman Khalifah Utsman sehingga beliau syahid dengan amat tragis ketika sedang membaca al-Qur’an pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H.
Utsman bin Affan mengorbankan jiwanya sebagai “pengorbanan bagi solidaritas Muslimin”. Sebab sebelum ia syahid, ia sempat berkata kepada kaum pemberontak: “adapun perkara maut, aku tidak takut, dan soal mati bagikut hal yang mudah. Soal bertempur, kalau aku menginginkannya, ribuan orang akan dating mendampingiku berjuang. Tapi aku tidak mau menjadi penyebab tertumpahnya darah, walau setetespun darah kaum Muslimin”.[31]

E.     Penutup
Berdasarkan kajian di atas telah diketahui bahwa Khalifah Utsman sebagaimana pendahulunya tetap melaksanakan prinsip musyawarah dengan mengajak beberapa pihak untuk memecahkan masalah-masalah kenegaraan yang dihadapi. Ia tidak bertindak otoriter dalam memerintah bahkan sangat lunak dalam bertindak.
Kebijakan-kebijakan pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan yang berkembang diantaranya dalam: 1) Bidang administrasi pemerintahan, dengan mengangkat para Amir atau gubernur untuk wilayah-wilayah di bawah kekhalifaannya disamping memperkuat kekuasan legislatif yang dipegang oleh Dewan Penasehat atau Majlis Syura, tempat Khalifah mengadakan musyawarah atau konsultasi. Majelis ini memberikan saran, usul, dan nasihat kepada Khalifah tentang berbagai masalah penting yang dihadapi negara dengan tetap pengambil keputusan terakhir berada di tangan Khalifah sendiri. Artinya berbagai peraturan dan kebijaksanaan, di luar ketentuan al-Qur’an dan Sunnah Rasul, dibicarakan di dalam majelis itu dan diputuskan oleh Khalifah atas persetujuan anggota Majelis, 2) Perluasan wilayah kekuasaan kekhalifahan Islam hingga mencapai wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan di Madinah, 3) Pembentukan armada laut Islam pertama, 4) Memajukan pembangunan sarana-sarana kepentingan umum sebagai bentuk kepedulian khalifah terhadap kepentingan publik, serta 5) Usaha menghimpun lembaran-lembaran lepas al-Qur’an dalam upaya kodifikasi dan membukukan al-Qur’an hingga menjadi sebuah mushaf, yang kemudian dikenal sebagai Mushaf Iman.
Isu nepotisme dalam pemerintahan Utsman terbukti tidak benar. Sebab masing-masing tindakan Utsman telah memiliki rasionalisasi berdasarkan kebutuhan zaman yang terjadi serta mewakili kebijakan yang seharusnya diambil. Selain itu secara kuantitas jumlah pejabat negara keluarga Utsman dibandingkan dengan yang bukan familinya jelas bukan mayoritas. Tuduhan nepotisme tersebut setidaknya hanya di dasarkan kepada 6 perkara di atas. Sementara jumlah pejabat publik diluar anggota keluarga tersebut adalah merupakan mayoritas.
















DAFTAR PUSTAKA

A. Hafidz Dasuki (Pimred) et all., Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. 1994), Jilid V, Cet. IV
A. Latif Osman, Ringkasan Sejarah Islam, (Jakarta: Penerbit Widjaya. 1992)
Abd al-Wahid al-Najjar, Al-Khulafa al-Rasyidun, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 1990)
Abu A’la Al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Terj. Al Baqir, (Bandung: Mizan. 1984)
Abubakar Aceh, Sejarah Al Quran, (Surakarta: Ramadhani. 1989)
H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru: 1990), cet. XXIII
Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa, (Beirut: Dar al Fikr. 2001)
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1999)
Jamil Ahmad, Seratus Muslim Terkenal, terjemahan tim penerjemah Pustaka Firdaus, (Jakarta: Pustaka Firdaus. 1984)
M. Abdul Karim. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. 2007)
Musthafa Dieb Al Bigha, Fiqih Islam. Terjemah: Ahmad Sunarto dari At-Tadzhib Fil Adillati Matnil Ghayyah wa Taqrib. (Surabaya: Insan Amanah. 2004)
Nourouzzaman Shiddiqi, Menguak Sejarah Muslim, (Yogyakarta: PLP2M. 1984)
Philip K. Hitti, History of The Arabs, (London: The MacMillan Press. 1974)
Soekama Karya, Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: Logos. 1996)
Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Mulk, (Beirut: Dar al-Fikr. 1987), jilid V
William Muir, The Caliphate: Its Rise, Decline, and Fall, (Esinbargh: The R.T. Society. 1892)
Yoesoef Syoe’yb, Sejarah Daulat Khulafaur-Rasyidin, (Jakarta: Bulan Bintang: 1979)




[1] A. Hafidz Dasuki (Pimred) et all., Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. 1994), Jilid V. Cet. IV, hal. 141. Lihat juga J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, (Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1999), hal. 137.
[2] Abubakar Aceh, Sejarah Al Quran, (Surakarta: Ramadhani. 1989), cet. Ke-6, hal. 37-39.
[3] ‘Abdu Manaf memiliki putra yaitu Hasyim dan Abdu Syams. Dari Hasyim kemudian menurunkan ‘Abdul Muththalib lalu Abdullah dan sampai kepada Nabi Muhammad. Sedangkan Abdu Syams memiliki anak bernama Ummayah lalu Abdullah lantas ‘Affan dan kemudian sampai kepada urutan Utsman. (Lihat Soekama Karya. Ensiklopedi Mini Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: Logos. 1996), hal. 254.
[4] M. Abdul Karim. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. 2007), hal. 89.
[5] Dalam sidang Formatur yang dipimpin oleh Abdurrahman bin ‘Auf, Utsman mengusulkan nama Ali bin Abu Thalib dalam pencalonan sebagai khalifah ketiga. Sedangkan Ali bin Abu Thalib bersikeras agar Utsman yang terpilih sebagai khalifah pengganti Umar bin Khatthab. Karena hal inilah maka kemudian diadakan musyawarah penentuan suara sampai terpilihnya Utsman bin Affan dengan suara mayoritas. Dengan demikian terbukti jelas bahwa tokoh Ali maupun Utsman bukanlah tokoh yang ambisius terhadap kekuasaan.
Selengkapnya baca Al Hafidz Jalaluddin As Suyuthi, Tarikh al Khulafa, (Beirut: Dar al Fikr. 2001), hal. 176. Lihat pula A. Hafidz Dasuki, (Pimred).et. all., ibid, jilid I, hal. 25.
[6] A. Latif Osman, Ringkasan Sejarah Islam, (Jakarta: Penerbit Widjaya. 1992), cet. ke-29, hal. 67.
[7] A. Latif Osman, Ibid. hal. 67
[8] Di antara buku yang menyebutkan indikasi terjadinya nepotisme dalam pemerintahan Khalifah Utsman bisa dilihat pada Abu A’la Al Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Terj. Al Baqir, (Bandung: Mizan. 1984), hal. 120-130. Juga Philip K. Hitti, History of The Arabs, (London: The MacMillan Press. 1974), hal. 44.
[9] Keterikatan silsilah antara Utsman dan Muawiyah bertemu pada garis silsilah Ummayah. Utsman adalah putra Affan putra Abdullah Putra Ummayyah. Sedangkan Muawiyah adalah putra Abu Sufyan putra Harb putra Ummayyah. Lihat juga Soekama Karya, op.cit. hal. 254.
[10] A. Latif Osman, op.cit. hal. 67
[11] A. Hafidz Dasuki (Pimred).et.all., ibid, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1997), Jilid III, cet. IV, hal. 247.
[12] William Muir, The Caliphate: Its Rise, Decline, and Fall, (Esinbargh: The R.T. Society. 1892), hal. 216-217.
[13] Nourouzzaman Shiddiqi, Menguak Sejarah Muslim, (Yogyakarta: PLP2M. 1984), hal. 80.
[14] Termasuk di dalamnya tentang isu surat rahasia khalifah yang sebenarnya adalah buatan Marwan bin Hakam yang memicu huru-hara. Lihat A. Hafidz Dasuki (Pimred) et all., op.cit, jilid V, cet. IV, hal. 143-144.
[15] A. Hafidz Dasuki (Pimred). et. all., ibid, jilid III, cet. IV, hal. 169.
[16] Musthafa Dieb Al Bigha, Fiqih Islam. Terjemah: Ahmad Sunarto dari At-Tadzhib Fil Adillati Matnil Ghayyah wa Taqrib. (Surabaya: Insan Amanah. 2004), hal. 444-450. Juga H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru: 1990), cet. XXIII, hal. 426-427.
[17] Yoesoef Syoe’yb, Sejarah Daulat Khulafaur-Rasyidin, (Jakarta: Bulan Bintang: 1979), hal. 438-439.
[18] Yoesoef Syoe’yb, ibid, hal. 438-439.
[19] Yoesoef Syoe’yb, ibid, hal. 437.
[20] Yoesoef Syoe’yb, ibid, hal. 438.
[21] Abd al-Wahid al-Najjar, Al-Khulafa al-Rasyidun, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 1990), hal. 249.
[22] Jamil Ahmad, Seratus Muslim Terkenal, terjemahan tim penerjemah Pustaka Firdaus, (Jakarta: Pustaka Firdaus. 1984), hal. 38.
[23] J. Suyuthi Pulungan, op.cit, hal. 145.
[24] J. Suyuthi Pulungan, ibid, hal. 137.
[25] Abd al-Wahid al-Najjar, op.cit, hal. 250
[26] Jamil Ahmad, op.cit, hal. 38.
[27] Jamil Ahmad, op.cit, hal. 37.
[28] A. Hafidz Dasuki (Pimred). et. all., ibid, jilid V, cet. II, hal. 143.
[29] J. Suyuthi Pulungan, ibid, hal. 147.
[30] Al-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Mulk, (Beirut: Dar al-Fikr. 1987), jilid V, hal. 243
[31] Jamil Ahmad, op.cit, hal. 36-37.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar